IDN Hari Ini, Nias – Seorang wartawan bernama Yosi Aro Zebua resmi melaporkan oknum berinisial PG ke Polres Nias atas dugaan ancaman melalui pesan WhatsApp.
PG diduga tidak terima atas pemberitaan mengenai oknum preman berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan para pengusaha grosir di Kota Gunungsitoli.
Laporan tersebut dibuat pada Kamis (27/03/2025) dengan Nomor: STPLP/182/III/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. PG diduga mengirimkan ancaman kepada korban melalui pesan WhatsApp pada Selasa (26/03/2025) sekitar pukul 20.16 WIB.
“Saya merasa terancam sejak yang bersangkutan menyatakan hal tersebut lewat chat ke WhatsApp pribadi saya. Oleh karena itu, saya meminta perlindungan hukum dan resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Nias,” ungkap Yosi Aro Zebua.
Laporan ini mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 29 yang mengatur ancaman melalui media elektronik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap PG. (T-Red)










