Home / Banten / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya / TNI/ Polri

Senin, 14 April 2025 - 11:34 WIB

Ternyata Oh,… Ternyata ! Aset Penyerahan PSU Perum Moderland Kota Tangerang, Diduga “Odong-Odong”

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari PT Moderland Realty kepada Pemerintah Kota Tangerang, kini menjadi sorotan tajam publik.

Pasalnya,. Aset yang diserahkan, melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 002/PP/BAST-PSU/IX/2021 dan 060/03267-Perkim/2021 diduga bermasalah dan tak sesuai dengan objek lokasi standar peruntukannya.

Ditengarai penyerahan aset yang dilakukan secara resmi dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, serta Direktur Utama PT Moderland Realty, Wiliam Honoris, adalah suatu skandal kebohongan besar.

Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah data objek lahan yang tercantum dalam daftar aset yang diserahkan, dipastikan sangat tidak sesuai dari sisi status hukum, fungsi, hingga letak objek lokasinya.

Bahkan, istilah “odong-odong” pun muncul untuk menggambarkan kondisi rumit aset tersebut. Istilah ini digunakan untuk menyebut aset yang fiktif atau tidak sesuai dengan kenyataan fisik di lapangan.

Ketua DPW Provinsi Banten dari Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD), Dedi Haryanto, mengungkapkan adanya indikasi kuat konspirasi besar dalam proses penyerahan aset ini.

Sangat terang benderang sekali adanya praktik sulap menyulap, “SIM SALA BIM ABRA KADA BRA” didalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 001/PP/BAST-PSU/VIII/2019 dan 593/3081-Perkim/2019 yang secara total menerangkan jumlah daftar berita acara PSU yang telah diserahkan seluas 71.499 meter dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 002/PP/BAST-PSU/IX/2021 dan 060/03267-Perkim/2021 yang juga sama luasnya seluas 71.499 meter. ujar Dedi.

> “Ini bukan persoalan kecil. Diduga ada upaya sistematis untuk mengakali penyerahan aset demi kepentingan tertentu. Negara bisa dirugikan, masyarakat juga dirugikan,” tegas Dedi saat dikonfirmasi awak media.

Dedi juga mengungkapkan, dugaan adanya permainan antara pengembang, oknum penguasa, dan sejumlah stakeholder lain yang memanipulasi proses ganti rugi lahan. Kasus ini bahkan telah bergulir masuk dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang antara pihak ahli waris dan pengembang PT. Moderland Reality.

Desakan kuat yang timbul dari masyarakat agar sebaiknya aparat penegak hukum turun tangan pun semakin menguat.

Publik pun  saat ini meminta adanya investigasi menyeluruh dari aparatur penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset daerah.

> “Kalau ini dibiarkan, artinya kita membiarkan praktik-praktik manipulatif terus berulang di daerah,” apalagi ini untuk meng-Akal Akali ganti rugi pembayaran outer ring road JORR 2 (JKC) pungkas Dedi. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Hadiri Peresmian dan Pemberkatan Gedung Pastoran dan Aula Gereja Paroki St. Koendraad Parzham Lintongnihuta. 

Daerah

Polres Nias Cek SPBU Cegah Kecurangan BBM Saat Arus Mudik 

Daerah

PW LSM KCBI Kepulauan Nias, Ungkap Anggaran RSUD Dr Thomsen Capai Rp 82 Miliar

Hukum

Polres Nias Gelar Doa Bersama Jelang Pilkada Serentak 2024

Daerah

Paket Kegiatan Fisik di Wonosobo, Diduga Tak Pernah Dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024

Tangerang Raya

Minyakita Palsu Kembali Beredar di Pemukiman Padat: Legalitas PT Artha Eka Global Asia Dipertanyakan

Cirebon

Satresnarkoba Polresta Cirebon Selama November-Desember 2022 Ungkap 10 Kasus dan Amankan 11 Tersangka

Daerah

Bupati Humbahas Buka Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa