IDN Hari Ini, Indramayu- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi atas Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) penting yang akan menjadi landasan hukum bagi pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Tiga RAPERDA tersebut meliputi:
1. RAPERDA tentang Penggabungan/Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemerintah Desa, Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kuwu, serta Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
2. RAPERDA tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
3. RAPERDA tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Amroni, dan dihadiri oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim, Forkopimda, Sekretaris Daerah Aep Surahman, para kepala perangkat daerah, serta seluruh anggota dewan lintas fraksi.
Dalam sambutannya, Amroni menyampaikan bahwa pembahasan Nota Penjelasan Bupati terhadap ketiga RAPERDA telah dilakukan sejak 15 April 2025 lalu. Sesuai mekanisme dan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD, paripurna ini digelar untuk menyampaikan tanggapan awal dari masing-masing fraksi.
Adapun fraksi-fraksi yang menyampaikan pemandangan umum antara lain:
Fraksi Golkar, melalui juru bicara Idah Nuryani
Fraksi PKB, melalui Amri Amrullah
Fraksi PDI Perjuangan, melalui Warpan
Fraksi Gerindra, melalui Turah
Fraksi Demokrat-Nasdem, melalui Taufiq Hadi Sutrisno
Fraksi PKS-Perindo, melalui Bhisma Panji Dhewanthara
Pemandangan umum yang disampaikan mencakup apresiasi, kritik konstruktif, serta saran terhadap substansi masing-masing RAPERDA. Secara umum, fraksi-fraksi mendukung adanya revisi dan penyempurnaan aturan tersebut, dengan harapan dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan, serta optimalisasi pendapatan daerah melalui kebijakan pajak dan retribusi yang adil.
Seluruh dokumen pemandangan umum fraksi kemudian diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD untuk selanjutnya diberikan kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim, guna mendapatkan jawaban dan penjelasan lanjutan pada tahapan pembahasan berikutnya.
Dengan proses legislasi yang terus berjalan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap ketiga RAPERDA tersebut dapat segera disahkan menjadi Perda, guna memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pembangunan daerah.(Saudi)










