IDN Hari Ini, Nias— Proses penuntutan perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli menuai polemik. Kuasa hukum terdakwa Abdi Meiman Waruwu alias Bebi menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial WH yang dinilai tidak mempedomani fakta persidangan, khususnya keterangan saksi-saksi.
Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/03/VI/2025/SPKT/Polsek Hiliduho/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 Juni 2025, terkait dugaan penganiayaan terhadap David Real Grace Waruwu alias Fama.
Kejadian disebut terjadi pada 10 Juni 2025 di sebuah rumah warga di Desa Lölöfaösö, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, saat berlangsung mediasi terkait dugaan pencurian.
Dalam persidangan, sejumlah saksi memberikan keterangan berbeda terkait peran masing-masing pihak dalam insiden tersebut.
Beberapa saksi menyatakan pelaku utama kekerasan adalah Fiktor Menus Waruwu, sementara terdakwa Abdi Meiman Waruwu disebut hanya melakukan satu kali pukulan atau bahkan tidak terlihat melakukan penganiayaan dan justru berupaya melerai.
Kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan JPU tidak mencerminkan keseluruhan fakta persidangan. Menurut mereka, jaksa lebih menitikberatkan pada surat visum et repertum yang menyatakan korban mengalami luka ringan, tanpa menghadirkan dokter pemeriksa sebagai saksi ahli di persidangan.
Meski demikian, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan tuntutan tersebut, Abdi Meiman Waruwu dijatuhi tuntutan pidana penjara selama delapan bulan. Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara terpisah, Fiktor Menus Waruwu, dituntut lima bulan penjara.
Kuasa hukum Abdi, Ely Fama Zebua, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan melaporkan oknum JPU ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI). Ia menilai tuntutan tersebut tidak proporsional dan berpotensi mencederai rasa keadilan.
“Kami telah menyiapkan bukti pendukung untuk melaporkan dugaan ketidakprofesionalan jaksa. Banyak fakta persidangan yang menurut kami diabaikan,” ujar Ely dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026).
Ely menambahkan, pihaknya berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti guna memastikan profesionalitas aparat penegak hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa. (Tim-Red)










