IDN Hari Ini, Indramayu – Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, menyampaikan jawaban Bupati Indramayu atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa (22/4/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Kiki Zakiyah.
Adapun tiga Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Pemerintahan Desa, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperda tentang Pemerintahan Desa
Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Golkar, Syaefudin menegaskan bahwa dalam raperda tersebut diatur ketentuan bahwa pamong desa tidak bisa diberhentikan hanya karena pergantian kuwu. Hal ini untuk menjaga profesionalisme pamong desa serta meningkatkan pelayanan publik.
Kepada Fraksi PKB, Wabup menjelaskan bahwa perubahan raperda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Raperda ini juga mengatur tentang pengelolaan BUMDesa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021.
Sementara itu, terhadap saran dari Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat-Nasdem, dan PKS-Perindo, Pemerintah Kabupaten Indramayu menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan positif yang diberikan.
Raperda tentang Pengelolaan Sampah
Dalam menjawab pemandangan umum Fraksi PKB, Wabup Syaefudin menyebutkan bahwa raperda telah memuat pengaturan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah di setiap desa, melibatkan kuwu dan lurah dalam proses penetapan lokasi, serta aspek hukum berupa kewajiban, larangan, sanksi, hingga pengawasan.
Penempatan TPS direncanakan melalui musyawarah dengan mempertimbangkan estetika, kebersihan, dan kesehatan lingkungan.
Menanggapi Fraksi Demokrat-Nasdem, Syaefudin menambahkan bahwa lokasi TPS, TPAS 3R, dan TPST dipilih dengan mempertimbangkan jarak aman dari fasilitas umum serta memastikan lahan yang digunakan berstatus clean and clear.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Fraksi PKS-Perindo, Gerindra, PDI Perjuangan, dan Golkar atas saran yang membangun terhadap pengelolaan sampah.
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Terkait pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, Syaefudin menegaskan komitmen Pemkab Indramayu untuk mengoptimalkan penggalian objek pajak melalui pemetaan, pendataan lapangan, dan digitalisasi sistem pembayaran pajak.
Sementara kepada Fraksi PKB, dijelaskan bahwa penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi satu tarif tunggal sebesar 0,5% diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah tanpa memberatkan masyarakat.
Penghapusan rincian objek retribusi dalam perda juga dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas dalam mengelola aset daerah.
Apresiasi juga diberikan kepada Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat-Nasdem, dan PKS-Perindo atas masukan yang telah disampaikan untuk penyempurnaan raperda ini.
Dengan penyampaian jawaban ini, diharapkan pembahasan tiga raperda tersebut dapat segera ditindaklanjuti demi memperkuat regulasi daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Indramayu. (Saudi)










