Home / Cirebon / Daerah / Jabar / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Senin, 19 Mei 2025 - 20:22 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

IDN Hari Ini, Cirebon-Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AT (28) di wilayah Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (18/5/2025) kira-kira pukul 14.00 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AT yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 22 butir Tramadol, 97 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 120 ribu, handphone, celana pendek, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AT dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Senin (19/5/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Nr)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Daerah

Halal Bihalal Bersama Tokoh Masyarakat, Perkuat Kerjasama Membangun Indramayu

Cirebon

Dukung Kemandirian Ekonomi Perempuan, Wakil Wali Kota Ajak Bangun Ekosistem Keuangan Sehat

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Razia Miras, Ratusan Botol Miras Diamankan

Nasional

Jokowi: Pemerintah Tegas tidak Tempuh Cara Inkonstitusional

Cirebon

Polresta Cirebon Sita 204 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Jabar

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Natal di Katedral Bogor