Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Ragam / TNI/ Polri

Kamis, 1 Juni 2023 - 11:04 WIB

Polisi RW Di Cirebon, Bergerak Cegah Gangguan Kamtibmas 

IDN Hari Ini, Cirebon – Dalam upaya untuk lebih mendekatkan pihak Kepolisian dengan masyarakat, Polisi Rw Desa Klangenan Polsek Klangenan Polresta Cirebon Aiptu Nilawati melaksanakan kegiatan sambang warga desa binaanya, Rabu (31/05/2023).

Adapun sambang warga binaan dan dialogis tersebut menurut Aiptu Nilawati sangat penting dan efektif kerena bisa bertemu langsung dengan warganya sehingga  bisa menggali informasi-informasi yang berkembang dilingkungan masyarakat binaan terkait perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Aiptu Nilawati juga menyampaikan himbauan-himbauan Kamtibmas seperti mengajak warga untuk  membantu Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban terutama dilingkunganya masing-masing dan meminta warga binaan untuk segera melaporkan kepada aparat keamanan terdekat bila mengetahui adanya pelaku tindak Kriminalitas di lingkunganya.

“Kami minta kepada warga binaan agar dapat menjaga kondusifitas kamtibmas yang selama ini sudah terjaga dan sangat berharap apabila mengetahui dan melihat adanya potensi gangguan kamtibmas ataupun melihat terjadinya gangguan kamtibmas hendaknya segera untuk menghubungi Bhabinkamtibmas atau segera melapor ke Polsek Klangenan agar dapat segera untuk diantisipasi sedini mungkin dan tidak menimbulkan keresahan,” ujarnya. (Nr)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Terlarang

Daerah

Desa Sukoreno Masuk Tahap Akhir Persiapan Kopdeskel Merah Putih

Daerah

Pesona Humbahas Festival Vocal Trio Se-Kawasan Danau Toba Sukses Digelar Di Sipinsur

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli Membuka Forum Konsultasi Publik RPJPD   

Daerah

“Arga Do Bonani Pinasa” Festival Literasi Batak Toba Tingkat SD Se-Kabupaten Samosir

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Daerah

Pelajar Yang Dinyatakan Hilang, Ditemukan Meninggal Dunia

Banten

Tuntutan Ringan Kasus Pencemaran Lingkungan Menuai Sorotan, PT. Panca Kraft Pratama Hanya Didenda Rp1,5 Miliar