Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Senin, 19 Mei 2025 - 13:19 WIB

Kasus Besi Tua Warisan Gagal Sidang: Saksi Utama Tak Hadir, Proses Disorot

IDN Hari Ini, Sumut- Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa berinisial HS di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (19/5/2025), ditunda. Penundaan terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil menghadirkan saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan.

Saksi yang tidak hadir tersebut disebut sebagai sosok kunci dalam perkara ini, yakni sebagai pembeli besi tua yang menjadi objek dugaan penggelapan.

Kuasa hukum terdakwa, Tuttik Rahayu, menyayangkan ketidakhadiran saksi yang dinilai krusial untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.

“Penundaan ini menimbulkan pertanyaan serius. Saksi pembeli adalah pihak yang melakukan transaksi, tetapi tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka maupun penadah,” kata Tuttik usai sidang.

Perlu diketahui bahwa perkara ini berawal dari sengketa waris keluarga yang telah berlangsung selama 32 tahun. HS, sebagai kuasa hukum salah satu ahli waris, Marwati, disebut berhasil menengahi dan menyelesaikan konflik tersebut.

Namun, langkah hukum berlanjut ketika Mariana, pihak lain dari keluarga yang menguasai aset warisan, melaporkan HS atas dugaan penggelapan penjualan besi tua. Tuttik menegaskan bahwa tindakan kliennya itu dilakukan berdasarkan Surat Kuasa sah yang ditandatangani di hadapan notaris.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa penjualan besi tua telah disetujui oleh pelapor, dan hasilnya dipakai untuk merenovasi ruko milik pelapor sendiri,” ujar Tuttik.

Atas fakta-fakta hukum yang terjadi, pihak kuasa hukum pun mempertanyakan proses penyidikan, karena hingga kini tidak ada batang besi tua yang dijadikan barang bukti, dan objek transaksi tidak pernah dipasangi garis polisi.

“Ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan keabsahan alat bukti dalam perkara ini,” tutur Tuttik.

Lebih jauh, pihak terdakwa menduga pelaporan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap HS. Mereka menilai ada upaya untuk menghilangkan hak terdakwa atas jasa hukumnya serta menghindari kewajiban moral dan hukum terhadap kompensasi yang seharusnya diterima.

Kuasa hukum HS berharap penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, bebas dari tekanan eksternal, serta menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum.

Mereka juga mengingatkan pentingnya menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam sengketa yang pada dasarnya dapat diselesaikan melalui jalur perdata. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Banten

Terdakwa Korupsi TPI Tanjung Pasir Divonis 1 Tahun Penjara, Kerugian Negara Tidak Ditemukan

Daerah

Bupati Humbahas Sambut Kunker Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Pimpin Pelayatan Resmi atas Berpulangnya Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli

Daerah

Rakor Pengendalian Inflasi 2025, Harga Bahan Pokok di Kabupaten Indramayu Terkendali

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Pimpin Rapat Kerja Percepatan Pelaksanaan Program 2026 dan Pemulihan Pasca Bencana

Cirebon

Izin Usaha BPR Bank Cirebon Dicabut OJK, Pemkot Cirebon Pastikan Hak Nasabah Aman dalam Penjaminan LPS

Daerah

Personil Intel Kodim 0213 Nias dan Tim Intel 023/KS, Berhasil Amankan Oknum Polisi Bersama Istri Di amankan Yang Diduga Bandar Narkoba

Daerah

Bersihkan Alat Peraga Kampanye, KPU Kota Gunungsitoli Adakan Rakor