Beranda / Tangerang Raya / Terdakwa Korupsi TPI Tanjung Pasir Divonis 1 Tahun Penjara, Kerugian Negara Tidak Ditemukan

Terdakwa Korupsi TPI Tanjung Pasir Divonis 1 Tahun Penjara, Kerugian Negara Tidak Ditemukan

IDN Hari Ini, Serang — Terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Pasir, Masudi bin Markawi, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di PN Serang, Rabu (12/11/2025), dipimpin oleh Majelis Hakim M. Ichwanudin, SH, MH, dengan nomor perkara 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.

Yang menarik perhatian publik, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan adanya unsur kerugian negara.

Baca Juga  Bupati Hadiri Peresmian dan Pemberkatan Gedung Pastoran dan Aula Gereja Paroki St. Koendraad Parzham Lintongnihuta. 

Dalam amar putusannya, hakim justru memerintahkan pengembalian uang titipan terdakwa yang sebelumnya disita dan diamankan oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa melalui kuasa hukum terdakwa, Haris, SH.

Hakim berpendapat, uang yang disita tersebut bukan merupakan uang negara, melainkan hasil pungutan yang berasal dari kesepakatan para nelayan setempat untuk pengelolaan TPI, sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk disita oleh negara.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Masudi dengan hukuman 1 tahun penjara dalam dakwaan pelanggaran Undang-Undang Tipikor. Namun majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Baca Juga  Hak - Hak Penggarap Lahan Di Sirkuit Motor Cross Selapajang , Neglasari Kota Tangerang Memiliki Kepastian Hukum

Pertimbangan mengenai asal-usul dana dan tidak adanya kerugian negara menjadi titik balik penting dalam putusan ini. Meski demikian, hakim tetap menjatuhkan vonis pidana sesuai tuntutan jaksa.

Uang Nelayan Dikembalikan

Putusan pengembalian uang titipan terdakwa menjadi poin kemenangan bagi pihak terdakwa. Dalam amar putusan, uang yang sempat disita selama proses penyidikan dan persidangan tersebut dinyatakan milik masyarakat (nelayan) yang dikelola oleh terdakwa, sehingga harus dikembalikan.

Baca Juga  Padamnya PLN Dan Sinyal Internet di Pulau Nias Hilang, Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Nias AMP Minta Segera Dipulihkan

Dengan vonis ini, Masudi bin Markawi akan menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara. Sementara itu, proses pengembalian uang titipan akan segera dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa sesuai amar putusan pengadilan.

Kuasa hukum terdakwa, Haris, SH, menyampaikan bahwa kliennya tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam vonis.

“Majelis hakim seolah-olah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap secara terang benderang di dalam persidangan,” ujar Haris.

Ia menegaskan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. (T-Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us