Home / Banten / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Serang / Tangerang Raya

Rabu, 12 November 2025 - 18:09 WIB

Terdakwa Korupsi TPI Tanjung Pasir Divonis 1 Tahun Penjara, Kerugian Negara Tidak Ditemukan

IDN Hari Ini, Serang — Terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Pasir, Masudi bin Markawi, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di PN Serang, Rabu (12/11/2025), dipimpin oleh Majelis Hakim M. Ichwanudin, SH, MH, dengan nomor perkara 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.

Yang menarik perhatian publik, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan adanya unsur kerugian negara.

Dalam amar putusannya, hakim justru memerintahkan pengembalian uang titipan terdakwa yang sebelumnya disita dan diamankan oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa melalui kuasa hukum terdakwa, Haris, SH.

Hakim berpendapat, uang yang disita tersebut bukan merupakan uang negara, melainkan hasil pungutan yang berasal dari kesepakatan para nelayan setempat untuk pengelolaan TPI, sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk disita oleh negara.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Masudi dengan hukuman 1 tahun penjara dalam dakwaan pelanggaran Undang-Undang Tipikor. Namun majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Pertimbangan mengenai asal-usul dana dan tidak adanya kerugian negara menjadi titik balik penting dalam putusan ini. Meski demikian, hakim tetap menjatuhkan vonis pidana sesuai tuntutan jaksa.

Uang Nelayan Dikembalikan

Putusan pengembalian uang titipan terdakwa menjadi poin kemenangan bagi pihak terdakwa. Dalam amar putusan, uang yang sempat disita selama proses penyidikan dan persidangan tersebut dinyatakan milik masyarakat (nelayan) yang dikelola oleh terdakwa, sehingga harus dikembalikan.

Dengan vonis ini, Masudi bin Markawi akan menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara. Sementara itu, proses pengembalian uang titipan akan segera dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa sesuai amar putusan pengadilan.

Kuasa hukum terdakwa, Haris, SH, menyampaikan bahwa kliennya tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam vonis.

“Majelis hakim seolah-olah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap secara terang benderang di dalam persidangan,” ujar Haris.

Ia menegaskan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kemensos RI Menyerahkan Santunan Ahli Waris, Kepada 12 Korban Bencana Banjir Dan Tanah longsor Simangulappe

Cirebon

Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal dan Tembakau Sintetis, 1 Tersangka Diamankan

Banten

PEPARPROV (Pekan Olahraga Paralimpic) Provinsi Banten Kurang Mendapatkan Perhatian

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Pengecekan Polsek Klangenan dan Polsek Kaliwedi

Daerah

Permainan Objek Tanah di Tangerang Raya Kian Menggurita, Ahli Waris H. Rodjali: Kantah ATR/BPN Kota Tangerang Diduga Terlibat

Daerah

Karutan Humbahas Ikuti Upacara Peringatan HUT Bhayangkara Ke-78 di Polres Humbahas

Cirebon

Jelang Hari Jadi ke-599, Kota Cirebon Raih Anugerah Terbaik Pertama Pengendalian Inflasi

Daerah

Kunjungan Bunda Paud Humbahas Ke SD Negeri 172403 Sirisi Dan SD 177056 Kec Dolok Sanggul