Home / Banten / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Serang / Tangerang Raya

Rabu, 12 November 2025 - 18:09 WIB

Terdakwa Korupsi TPI Tanjung Pasir Divonis 1 Tahun Penjara, Kerugian Negara Tidak Ditemukan

IDN Hari Ini, Serang — Terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Pasir, Masudi bin Markawi, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di PN Serang, Rabu (12/11/2025), dipimpin oleh Majelis Hakim M. Ichwanudin, SH, MH, dengan nomor perkara 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.

Yang menarik perhatian publik, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan adanya unsur kerugian negara.

Dalam amar putusannya, hakim justru memerintahkan pengembalian uang titipan terdakwa yang sebelumnya disita dan diamankan oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa melalui kuasa hukum terdakwa, Haris, SH.

Hakim berpendapat, uang yang disita tersebut bukan merupakan uang negara, melainkan hasil pungutan yang berasal dari kesepakatan para nelayan setempat untuk pengelolaan TPI, sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk disita oleh negara.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Masudi dengan hukuman 1 tahun penjara dalam dakwaan pelanggaran Undang-Undang Tipikor. Namun majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Pertimbangan mengenai asal-usul dana dan tidak adanya kerugian negara menjadi titik balik penting dalam putusan ini. Meski demikian, hakim tetap menjatuhkan vonis pidana sesuai tuntutan jaksa.

Uang Nelayan Dikembalikan

Putusan pengembalian uang titipan terdakwa menjadi poin kemenangan bagi pihak terdakwa. Dalam amar putusan, uang yang sempat disita selama proses penyidikan dan persidangan tersebut dinyatakan milik masyarakat (nelayan) yang dikelola oleh terdakwa, sehingga harus dikembalikan.

Dengan vonis ini, Masudi bin Markawi akan menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara. Sementara itu, proses pengembalian uang titipan akan segera dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa sesuai amar putusan pengadilan.

Kuasa hukum terdakwa, Haris, SH, menyampaikan bahwa kliennya tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam vonis.

“Majelis hakim seolah-olah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap secara terang benderang di dalam persidangan,” ujar Haris.

Ia menegaskan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

30 Gram Sabu Disita, Polresta Cirebon Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Daerah

Daerah

Dukcapil Humbahas Bekerja Sama Dengan Tokoh Gereja HKI Paranginan Terbitkan Adminduk

Daerah

Pemkab Humbahas Memperingati Hari sumpah Pemuda Dengan Thema “Pemuda Pemudi Bergerak Indonesia Bersatu”

Daerah

Himbauan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Peringatan Waspada Kabut Asap

Daerah

Pemkab Samosir Gelar Pelatihan Kuliner Berbasis Kompetensi Untuk Peserta UMKM Dari Hasil Pertanian Menjadi Roti

Cirebon

Sinergi Keamanan Migas: Kapolresta Cirebon Tegaskan Komitmen Basmi Premanisme

Daerah

Bupati Humbahas Buka Festival Marende, Ajak Masyarakat Hadir Dan Bernyanyi Bersama

Daerah

Oknom ASN Pj. Kades Harefa Naese, Di Duga Rampas Barang Milik Warga, Resmi Diperiksa Unit I Reskrim Polres Nias