Home / Banten / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Serang / Tangerang Raya

Rabu, 12 November 2025 - 18:09 WIB

Terdakwa Korupsi TPI Tanjung Pasir Divonis 1 Tahun Penjara, Kerugian Negara Tidak Ditemukan

IDN Hari Ini, Serang — Terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Pasir, Masudi bin Markawi, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di PN Serang, Rabu (12/11/2025), dipimpin oleh Majelis Hakim M. Ichwanudin, SH, MH, dengan nomor perkara 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.

Yang menarik perhatian publik, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan adanya unsur kerugian negara.

Dalam amar putusannya, hakim justru memerintahkan pengembalian uang titipan terdakwa yang sebelumnya disita dan diamankan oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa melalui kuasa hukum terdakwa, Haris, SH.

Hakim berpendapat, uang yang disita tersebut bukan merupakan uang negara, melainkan hasil pungutan yang berasal dari kesepakatan para nelayan setempat untuk pengelolaan TPI, sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk disita oleh negara.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Masudi dengan hukuman 1 tahun penjara dalam dakwaan pelanggaran Undang-Undang Tipikor. Namun majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Pertimbangan mengenai asal-usul dana dan tidak adanya kerugian negara menjadi titik balik penting dalam putusan ini. Meski demikian, hakim tetap menjatuhkan vonis pidana sesuai tuntutan jaksa.

Uang Nelayan Dikembalikan

Putusan pengembalian uang titipan terdakwa menjadi poin kemenangan bagi pihak terdakwa. Dalam amar putusan, uang yang sempat disita selama proses penyidikan dan persidangan tersebut dinyatakan milik masyarakat (nelayan) yang dikelola oleh terdakwa, sehingga harus dikembalikan.

Dengan vonis ini, Masudi bin Markawi akan menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara. Sementara itu, proses pengembalian uang titipan akan segera dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa sesuai amar putusan pengadilan.

Kuasa hukum terdakwa, Haris, SH, menyampaikan bahwa kliennya tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam vonis.

“Majelis hakim seolah-olah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap secara terang benderang di dalam persidangan,” ujar Haris.

Ia menegaskan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Nias  Buka Puasa Bersama Para Nelayan 

Daerah

Tingkatkan Kapasitas PMI dan Keluarganya di Wonosobo, Dorong Partisipasi dalam Proses Politik dan Perencanaan Pembangunan

Daerah

Pelatihan Pengolahan Minyak Atsiri Dilaksanakan Di Dinas Kopenaker Humbahas

Cirebon

Wakil Wali Kota Ajak Pelaku Usaha Farmasi Kedepankan Keselamatan Pasien

Banten

Dituding Abaikan Warga RW 08, Pemkot Tangerang Berpotensi Menuai Kontroversi Atas Program Pembangunan

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Deklarasi Pemilihan Kuwu Damai Bersama Seluruh Komponen

Banten

Ketidakpastian Hukum dalam Proses Penetapan Consignatie oleh Pengadilan Negeri Tangerang

DKI

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025