IDN Hari Ini, Tangerang, – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT. Panca Kraft Pratama digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (11/06/2025).
Terdakwa, Panudju Adji selaku Direktur Utama perusahaan, hadir dan menyatakan bahwa dirinya merasa dirugikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) karena dianggap lalai dalam pelaporan ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Di hadapan majelis hakim, Panudju Adji mengklaim bahwa DLH tidak menyampaikan laporan berkala per semester ke KLH. sehingga ia merasa dirugikan dan mengakibatkan perusahaan mendapat sanksi penghentian operasional dari pemerintah provinsi.
Saya merasa sangat dirugikan karena laporan dari DLH seharusnya disampaikan ke kementerian. Ini berdampak pada pengawasan dan pembinaan terhadap kami,”ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa PT. Panca Kraft Pratama telah mematuhi aturan pengolahan limbah dengan sistem pemantauan internal, termasuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diklaim telah mencapai 90% operasional.
Setiap hari kami melakukan pencatatan dan pemantauan limbah, serta memastikan tidak melebihi baku mutu, tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti bahwa keterangan terdakwa belum menjawab temuan pencemaran berdasarkan laporan DLH dan uji laboratorium independen. Investigasi sebelumnya menunjukkan indikasi pencemaran di aliran Sungai Cisadane, dekat lokasi pabrik.
Majelis hakim memutuskan menunda sidang dan akan memanggil saksi dari pihak terdakwa pada pekan depan.
Kasus ini bermula dari keluhan warga dan investigasi DLH pada tahun lalu yang menemukan dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan tersebut. (T.Red)










