IDN – Hari Ini – Serang-Banten.
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten , setelah hampir setahun merampungkan rangkaian penyidikan intens atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk stasiun peralihan akhir (SPA) sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang, sesuai LP Pol No. 388 tanggal 12 Oktober 2021.
Disampaikan secara langsung melalui conference press yang digelar di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten pada Senin 30 Mei 2022 oleh Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga yang juga didampingi oleh Kasubdit III Tipikor Ditreskimsus Polda Banten Kompol Dony Satria Wicaksono.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan, bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 32 saksi dan terdiri dari 25 orang saksi dari pihak DLH, pihak Desa dan pihak Kecamatan, berikut 7 orang saksi pemilik lahan.
Selanjutnya penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang ahli yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana dan ahli hukum tata negara, ungkap Shinto Silitonga.
Berdasarkan kajian fakta-fakta hukum oleh penyidik, terungkap jelas modus para tersangka dalam melakukan korupsi dengan car acara, Pemalsuan SK Bupati No. 539 tanggal 11 Mei 2020, Mark-up biaya pengadaan lahan lebih dari 300%, Tidak membayar biaya pembayaran lahan secara langsung kepada pemilik lahan dan pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap awal sosialisasi, pemilik atas nama AJALI hanya datang saat tanda tangan peralihan hak atas objek bidang tanah SHM No. 01890 seluas 2.561 m2 di kantor Desa serta kantor Kecamatan.
Para tersangka tersebut, bekerja secara terstruktur sesuai dengan jabatan masing-masing yakni SP alias Budi (61) mantan Kadis LH Pemkab Serang, TM alias Toto (47) selaku PPK Kabid Sampah dan Taman Dinas LH, AH alias Asep (57) selaku Camat Petir dan TE alias Toton (48) Kades Negara Padang.
“Dan mengenai barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa dokumen-dokumen pengadaan lahan, bukti pengiriman uang dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp300 juta,”ungkap Shinto Silitonga.
Selanjutnya para tersangka, dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp 1 miliar, dan para tersangka beserta dengan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera diajukan ke persidangan.
Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto, dari sejak awal menjabat berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Banten sehingga menginstruksikan jajaran penyidik untuk tidak perlu ragu menjerat para koruptor dengan pasal berlapis dan memiskinkan tersangka koruptor dengan menyita aset-aset hasil korupsi.