IDN Hari Ini, Nias – Seorang warga keturunan Tionghoa bernama Weng Jisuo melaporkan dugaan penipuan ke Polres Nias setelah dirinya merasa ditipu oleh seorang perempuan berinisial YL, warga Kabupaten Nias Utara.
Uang sebesar Rp75 juta yang diberikan sebagai mahar untuk rencana pernikahan diduga digelapkan.
Menurut informasi, hubungan antara Weng Jisuo dan YL bermula dari komunikasi lewat aplikasi WhatsApp sekitar dua bulan lalu.
Keduanya kemudian sepakat untuk melanjutkan hubungan tersebut ke jenjang pernikahan. Bahkan, kabarnya keluarga dari kedua belah pihak sudah menyepakati rencana pernikahan tersebut.
Namun, pernikahan yang semula direncanakan secara baik-baik berubah menjadi polemik. Pihak keluarga perempuan disebut-sebut tiba-tiba mengubah kesepakatan awal dan mengajukan persyaratan baru yang dinilai memberatkan.
“Kami sudah sepakat untuk menikahkan keduanya dan telah menerima mahar sebagai syarat pernikahan,” ujar Yarlina Harefa alias Ina Tuti, yang mengaku sebagai wali dari pihak perempuan.
“Namun pihak keluarga perempuan justru terkesan mengulur waktu dan memberikan syarat tambahan yang berat. Kami merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan,” tambahnya.
Sementara itu, dari pihak korban, Weng Jisuo mengaku kecewa dengan perubahan sikap mendadak dari pihak perempuan. Ia pun merasa telah tertipu dan berharap pihak berwajib bisa mengusut kasus ini dengan tuntas.
Saat ini, laporan resmi telah diterima oleh Polres Nias dan tengah dalam tahap penyelidikan. (Tim-Red)










