Majelis Hakim PN Tangerang: Pemeriksaan Saksi Ahli dari PT. Panca Kraft Pratama Tidak Konkret dan Tidak Jelas

IDN Hari Ini, Tangerang — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menilai pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh terdakwa PT. Panca Kraft Pratama dalam perkara pencemaran lingkungan hidup tidak memenuhi standar pembuktian di persidangan.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/06/2025), hakim menyatakan bahwa keterangan ahli tersebut tidak konkret dan tidak jelas, sehingga Majelis Hakim sampai menyerahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipelajari oleh saksi ahli.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyoroti kelemahan materi serta metodologi yang digunakan oleh saksi ahli dari pihak terdakwa.

Menurut hakim, kesimpulan yang dihasilkan oleh ahli tidak didukung dengan data akurat dan analisis mendalam, sehingga menimbulkan kerancuan dan keraguan.

“Pemeriksaan ahli yang diajukan oleh terdakwa Panudju selaku Direktur Utama PT. Panca Kraft Pratama tidak memberikan kejelasan dan justru menimbulkan keraguan.

Oleh karena itu, majelis hakim tidak dapat menerimanya sebagai alat bukti yang sah,” menurut Dedi Haryanto, salah satu pengamat persidangan yang selama ini mengikuti jalannya sidang.

Dengan adanya pemeriksaan saksi ahli tersebut, dakwaan jaksa penuntut umum terhadap PT. Panca Kraft Pratama semakin kian menguat.

“Bahwa perusahaan ini didakwa melakukan tindak pidana pelanggaran peraturan lingkungan hidup, khususnya membuang limbah ke Sungai Cisadane, Kota Tangerang, Banten, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum mengapresiasi sikap majelis hakim yang dinilai konsisten dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum.

“Keputusan hakim memperhatikan aspek keadilan dan memberikan kepastian hukum dalam proses peradilan ini.

Kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan PT. Panca Kraft Pratama ini terus menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk aliansi pemerhati lingkungan hidup yang akan memantau setiap perkembangan dan langkah hukum selanjutnya dari kedua belah pihak. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbahas Lantik 3 (Tiga) Kepala Desa

Daerah

SMA Negri 2 Doloksanggul, Berhasil Meloloskan 44 Siswa Masuk PTN Jalur SNBP Tahun 2025

Daerah

Bupati Humbahas Gelar Rapat Koordinasi Bersama Camat, Instruksikan Peningkatan Pertanian Melalui JUT

Tangerang Raya

Polrestro Kota Tangerang Terjunkan 300 Personil Kawal Aksi Buruh

Daerah

Disdukcapil Terima Piagam Penghargaan dari Rutan Kelas IIB Humbahas

Cirebon

‎9.000 Liter Air Bersih Didistribusikan Polresta Cirebon untuk Warga Mekarsari dan Gunungsari Pasca Banjir

Daerah

Bupati Samosir Serahkan Bantuan Bibit Kopi Serta Alasintan Untuk Pengembangan KPT Di Samosir

Cirebon

Bersinergi, Aiptu Nilawati Polsek Gandeng Serda Warta Koramil Klangenan Edukasi PSA