IDN Hari Ini, Tangerang — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menilai pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh terdakwa PT. Panca Kraft Pratama dalam perkara pencemaran lingkungan hidup tidak memenuhi standar pembuktian di persidangan.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/06/2025), hakim menyatakan bahwa keterangan ahli tersebut tidak konkret dan tidak jelas, sehingga Majelis Hakim sampai menyerahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipelajari oleh saksi ahli.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyoroti kelemahan materi serta metodologi yang digunakan oleh saksi ahli dari pihak terdakwa.
Menurut hakim, kesimpulan yang dihasilkan oleh ahli tidak didukung dengan data akurat dan analisis mendalam, sehingga menimbulkan kerancuan dan keraguan.
“Pemeriksaan ahli yang diajukan oleh terdakwa Panudju selaku Direktur Utama PT. Panca Kraft Pratama tidak memberikan kejelasan dan justru menimbulkan keraguan.
Oleh karena itu, majelis hakim tidak dapat menerimanya sebagai alat bukti yang sah,” menurut Dedi Haryanto, salah satu pengamat persidangan yang selama ini mengikuti jalannya sidang.
Dengan adanya pemeriksaan saksi ahli tersebut, dakwaan jaksa penuntut umum terhadap PT. Panca Kraft Pratama semakin kian menguat.
“Bahwa perusahaan ini didakwa melakukan tindak pidana pelanggaran peraturan lingkungan hidup, khususnya membuang limbah ke Sungai Cisadane, Kota Tangerang, Banten, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum mengapresiasi sikap majelis hakim yang dinilai konsisten dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum.
“Keputusan hakim memperhatikan aspek keadilan dan memberikan kepastian hukum dalam proses peradilan ini.
Kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan PT. Panca Kraft Pratama ini terus menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk aliansi pemerhati lingkungan hidup yang akan memantau setiap perkembangan dan langkah hukum selanjutnya dari kedua belah pihak. (T-Red)










