Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Infografis / Jabar / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:27 WIB

Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C Diduga Ilegal di Beber, Langkah Tegas Cegah Bencana dan Pelanggaran Hukum

IDN Hari Ini, Cirebon — Polresta Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemasangan police line di lokasi tambang Galian C milik CV Bakti Agung Jaya yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi. Lokasi tersebut berada di Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H., sebagai bentuk respons cepat terhadap potensi pelanggaran hukum dan dampak lingkungan. Kamis (19/06/2025).

Turut hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut antara lain Kasat Intelkam KOMPOL JONI SURYA NUGRAHA, S.I.P., M.H., Kasat Reskrim AKP I PUTU IKA PRABAWA KARTIMA UTAMA, S.I.K., Kasi Humas IPDA IVAN ARIF MUNANDAR, S.Kom., dan KBO Sat Intelkam IPDA ANDRI IRAWAN, S.H.

Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa CV Bakti Agung Jaya telah melakukan aktivitas penambangan menggunakan tiga alat berat jenis excavator, dan tercatat ada 38 unit truk pengangkut material yang mengantri.

Meski telah mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), perusahaan tersebut belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen penataan pertambangan, yang merupakan persyaratan wajib dalam operasional pertambangan.

Guna mencegah risiko bencana alam seperti longsor yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, Polresta Cirebon langsung menutup lokasi dan memasang garis polisi sebagai langkah preventif.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pihak turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, di antaranya H (28) Operator Excavator, warga Indramayu, S (34) Operator Excavator, warga Majalengka, S (40) Operator Excavator, warga Greged, ER (33) Komisaris CV Bakti Agung Jaya, warga Perum Kota Alam, Beber.

Selain itu, Polresta Cirebon juga melakukan pendataan terhadap para sopir truk pengangkut material dari lokasi tambang, yang diketahui mengangkut urugan ke berbagai tujuan, baik proyek perumahan maupun permintaan individu.

Lebih lanjut, Polresta Cirebon juga melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk instansi pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, dan dinas pertambangan, guna menindaklanjuti secara menyeluruh terhadap keberadaan dan aktivitas tambang CV Bakti Agung Jaya yang diduga belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polresta dalam menjaga ketertiban, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal atau yang belum memenuhi syarat perizinan. Koordinasi dengan stakeholder juga kami lakukan agar penanganannya komprehensif,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Dengan langkah tegas ini, Polresta Cirebon berharap dapat mencegah dampak negatif dari aktivitas pertambangan yang tidak sesuai prosedur, serta memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan regulasi. (Nr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj. Kades Harefa Naese AH Rampas Barang Milik Warganya Resmi Dilaporkan di Polres Nias

Cirebon

Bukan Sekadar Pelapor Peristiwa, Wali Kota: Pers Adalah Fondasi Nalar Publik yang Sehat

Cirebon

Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Kapolresta Cirebon Lepas Pemberangkatan Tim Pengambilan Air Suci

Cirebon

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolresta Cirebon Jalin Silaturahmi dengan Ketua PN Sumber dan Kajari Kabupaten Cirebon

Banten

Kriminalisasi Oknum Penyidik Polsek Tangerang dalam Penangkapan dan Penetapan Tersangka. 

Cirebon

Patroli kewilayahan Polres Cirebon Kota gencarkan KRYD Antisipasi Gangguan Keamanan

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-79

Daerah

Bupati Lucky Hakim Dukung Penuh Pengembangan Esports di Indramayu