Home / Banten / Codere Argentina / Daerah / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / Tangerang Raya

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:48 WIB

Akhirnya Kantah ATR/BPN Kota Tangerang Kembali ke Jalan yang Benar, H. Mulyadi: Keadilan Pasti Menang

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Memasuki awal bulan suci Ramadhan, akhirnya Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Tangerang kembali lagi ke jalan yang benar dengan menghapus objek bidang tanah NIB : 06656 yang sebelumnya diduga direkayasa untuk kepentingan Penguasa dan Pengusaha.

Keputusan ini sangat disambut baik oleh H. Mulyadi, selaku ahli waris dari H. Rodjali dan Hj. Jumroh, yang selama ini terus berupaya memperjuangkan hak atas tanah tersebut melawan klaim PT. Moderland Realty Tbk.

Saat ditemui dikediamannya, H. Mulyadi mengungkapkan, bahwa awalnya pihak PT. Moderland Realty Tbk mengklaim kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 03000/Poris Plawad yang berubah menjadi HGB Nomor 02830/Poris Plawad Indah dengan NIB : 06656, yang memunculkan dugaan adanya rekayasa dalam lokasi objek bidang tanah tersebut.

Baca Juga  Bupati Humbang Hasundutan dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Hadiri Pesta Dedikasi Gereja Katolik St. Fidelis Doloksanggul

PT. Moderland Realty mengklaim, bahwa HGB tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang berdasarkan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh WH, selaku Direktur Utama PT. Moderland Realty, dan ARW, selaku Wali Kota Tangerang, pada bulan September 2021. Namun, menurut H. Mulyadi, tanah tersebut merupakan milik ahli waris H. Rodjali dan Hj. Jumroh, sehingga klaim PT. Moderland Realty dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kemenangan bagi Keadilan” Menanggapi atas adanya perubahan objek bidang tanah yang sudah dikembalikan ke milik tanah adat oleh Kantah ATR/BPN Kota Tangerang, H. Mulyadi menyatakan rasa syukur atas langkah yang telah diambil oleh lembaga pertanahan tersebut.

Baca Juga  Karnaval Mobil Hias Semarak, Dalam Rangka Menyambut HUT Humbahas Ke-21

“Kami bersyukur bahwa akhirnya Kantah ATR & BPN Kota Tangerang mengambil langkah yang benar dengan menghapus objek bidang tanah HGB dengan NIB : 06656 yang selama ini telah direkayasa. Ini adalah kemenangan bagi keadilan dan kebenaran,” ujar H. Mulyadi.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak ahli waris hingga kasus ini diselesaikan secara tuntas.

Dukungan Masyarakat dan Harapan Transparansi

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Kota Tangerang, terutama karena menyangkut masalah pertanahan yang kerap menjadi sumber konflik. Persidangan H. Mulyadi dan PT. Moderland Realty dengan perkara nomor 231/Pdt.G/2024/PN Tng pun turut menjadi sorotan publik. Banyak warga yang memberikan dukungan kepada H. Mulyadi dan ahli waris lainnya dalam memperjuangkan hak mereka.

Baca Juga  DPC Partai GELORA Kabupaten Wonosobo- Jawa Tengah, Hadir Dalam Rapat Konsolidasi untuk Sukseskan Prabowo-Gibran

Dengan langkah berani yang telah diambil oleh Kantah ATR/BPN Kota Tangerang, H. Mulyadi berharap kasus ini bisa menjadi contoh yang baik dalam penyelesaian sengketa tanah lainnya di Indonesia.

“Kami berharap aparatur pemerintah Republik Indonesia lebih transparan dan adil dalam menangani permasalahan pertanahan, terutama yang melibatkan masyarakat kecil,” tegasnya.

Keputusan ini diharapkan menjadi titik terang dalam konflik agraria yang kerap terjadi di berbagai daerah. Dengan adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas, sengketa tanah di masa depan diharapkan dapat diselesaikan dengan lebih adil dan berpihak pada kebenaran. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Tinjau Akses Jalan Terdampak Longsor di Desa Tipang

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Serahkan 17 Unit Sepeda Motor Ke PUSLING Lingkup Pemko Gunungsitoli

Daerah

Pemdes Pojok Campurdarat Rutinkan Kegiatan Kesehatan Untuk Warganya

Daerah

Memperingati Hari Lahirnya Pancasila, Panwas Kecamatan Lintong Nihuta Gelar Upacara

Daerah

Perjanjian Kerjasama Antara RSUD Doloksanggul Dengan Kejaksaan Negeri

Banten

Jumat Berkah Rutin, Danrem 052/Wijayakrama , Brigjen TNI Putranto Gatot SH, S.Sos.,M.M.Berikan Bantuan Ke yayasan Rumah Yatim Himpul Daarus Sa’adah

Tangerang Raya

PT Artha Eka Global Asia Diduga Jual Minyak Curah Ilegal Beroprasi Bebas, Penegak Hukum seolah Kongkalikong

Banten

MIK Korban Kriminalisasi Oknum Penyidik Polsek Tangerang Kota Menuntut Keadilan Kepada Presiden Prabowo.