IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Memasuki awal bulan suci Ramadhan, akhirnya Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Tangerang kembali lagi ke jalan yang benar dengan menghapus objek bidang tanah NIB : 06656 yang sebelumnya diduga direkayasa untuk kepentingan Penguasa dan Pengusaha.
Keputusan ini sangat disambut baik oleh H. Mulyadi, selaku ahli waris dari H. Rodjali dan Hj. Jumroh, yang selama ini terus berupaya memperjuangkan hak atas tanah tersebut melawan klaim PT. Moderland Realty Tbk.
Saat ditemui dikediamannya, H. Mulyadi mengungkapkan, bahwa awalnya pihak PT. Moderland Realty Tbk mengklaim kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 03000/Poris Plawad yang berubah menjadi HGB Nomor 02830/Poris Plawad Indah dengan NIB : 06656, yang memunculkan dugaan adanya rekayasa dalam lokasi objek bidang tanah tersebut.
PT. Moderland Realty mengklaim, bahwa HGB tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang berdasarkan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh WH, selaku Direktur Utama PT. Moderland Realty, dan ARW, selaku Wali Kota Tangerang, pada bulan September 2021. Namun, menurut H. Mulyadi, tanah tersebut merupakan milik ahli waris H. Rodjali dan Hj. Jumroh, sehingga klaim PT. Moderland Realty dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kemenangan bagi Keadilan” Menanggapi atas adanya perubahan objek bidang tanah yang sudah dikembalikan ke milik tanah adat oleh Kantah ATR/BPN Kota Tangerang, H. Mulyadi menyatakan rasa syukur atas langkah yang telah diambil oleh lembaga pertanahan tersebut.
“Kami bersyukur bahwa akhirnya Kantah ATR & BPN Kota Tangerang mengambil langkah yang benar dengan menghapus objek bidang tanah HGB dengan NIB : 06656 yang selama ini telah direkayasa. Ini adalah kemenangan bagi keadilan dan kebenaran,” ujar H. Mulyadi.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak ahli waris hingga kasus ini diselesaikan secara tuntas.
Dukungan Masyarakat dan Harapan Transparansi
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Kota Tangerang, terutama karena menyangkut masalah pertanahan yang kerap menjadi sumber konflik. Persidangan H. Mulyadi dan PT. Moderland Realty dengan perkara nomor 231/Pdt.G/2024/PN Tng pun turut menjadi sorotan publik. Banyak warga yang memberikan dukungan kepada H. Mulyadi dan ahli waris lainnya dalam memperjuangkan hak mereka.
Dengan langkah berani yang telah diambil oleh Kantah ATR/BPN Kota Tangerang, H. Mulyadi berharap kasus ini bisa menjadi contoh yang baik dalam penyelesaian sengketa tanah lainnya di Indonesia.
“Kami berharap aparatur pemerintah Republik Indonesia lebih transparan dan adil dalam menangani permasalahan pertanahan, terutama yang melibatkan masyarakat kecil,” tegasnya.
Keputusan ini diharapkan menjadi titik terang dalam konflik agraria yang kerap terjadi di berbagai daerah. Dengan adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas, sengketa tanah di masa depan diharapkan dapat diselesaikan dengan lebih adil dan berpihak pada kebenaran. (Red)