IDN Hari Ini, Nias- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kepulauan Nias mempertanyakan penggunaan anggaran negara sebesar lebih dari Rp807 juta yang dikelola oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli pada Tahun Anggaran 2023. Dugaan penyimpangan yang diungkap KCBI kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, Helpin Zebua, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi ke Sekretariat DPRD pada 7 Mei 2025. Namun hingga Kamis (26/6/2025), surat tersebut belum mendapat tanggapan.
“Kami minta dijawab dalam lima hari setelah surat diterima. Tapi sampai sekarang, surat itu tidak ditanggapi,” tegas Helpin, menilai pihak Sekretariat DPRD tidak transparan dalam pengelolaan anggaran publik.
Lambatnya respons Setwan ini memicu atensi aparat penegak hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ya’atulo Hulu, membenarkan bahwa penyelidikan tengah berlangsung.
“Saat ini sedang penyelidikan. Beberapa pejabat pada tahun anggaran 2023 telah dan sedang kami panggil,” ujar Ya’atulo Hulu saat dikonfirmasi.
Dua Pos Anggaran Bermasalah
Berdasarkan investigasi internal KCBI, terdapat dua pos anggaran yang diduga bermasalah:
1. Belanja Siluman Melewati Tahun Anggaran: Rp403 Juta Lebih
Dana sisa kas bendahara pengeluaran per 31 Desember 2023 sebesar Rp403.372.949 dicairkan dan digunakan pada 1–4 Januari 2024. Dana ini diklaim digunakan untuk membiayai tujuh kegiatan Tahun Anggaran 2023, mulai dari perjalanan dinas hingga konsumsi rapat.
Namun menurut Helpin, dokumen pertanggungjawaban sangat lemah dan terkesan direkayasa.
“Untuk perjalanan dinas, tidak ada laporan kegiatan. Surat perintah perjalanan dinasnya pun tidak lengkap. Bukti pendukung seperti kuitansi asli, dokumentasi, dan daftar hadir tidak memadai,” jelasnya.
Ironisnya, penyedia barang dan jasa yang ditelusuri menyatakan bahwa pembayaran utang sudah selesai pada November 2023, memperkuat dugaan bahwa pembayaran dilakukan tanpa verifikasi valid.
2. Perjalanan Dinas: Pembayaran Ganda dan Mark-Up Senilai Rp404 Juta
Setwan DPRD Gunungsitoli juga diduga melakukan mark-up dalam realisasi perjalanan dinas sebesar Rp404.089.200 dengan rincian:
Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas pada Waktu Bersamaan: Rp10.645.000
Kelebihan Pembayaran Biaya Penginapan: Rp292.719.300
Uang Harian Bimtek Melebihi Ketentuan: Rp50.640.000
Pembayaran Tarif Penginapan di Atas Batas Perpres: Rp50.084.900
Dugaan ini menunjukkan pola mark-up yang sistematis dalam kegiatan dinas di lingkungan Setwan DPRD.
Publik Menanti Penindakan Tegas
Dengan penyelidikan yang kini ditangani Kejaksaan, publik menantikan hasilnya: apakah akan berujung pada penetapan tersangka, serta mengungkap aktor-aktor yang diduga menyalahgunakan anggaran negara.
LSM KCBI menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya akuntabilitas dan transparansi di tubuh lembaga legislatif daerah. (T-Red)










