Home / Daerah / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:58 WIB

LSM KCBI Kepulauan Nias Pertanyakan Anggaran Rp807 Juta di Sekretariat DPRD Gunungsitoli, Kejaksaan Mulai Selidiki

IDN Hari Ini, Nias- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kepulauan Nias mempertanyakan penggunaan anggaran negara sebesar lebih dari Rp807 juta yang dikelola oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli pada Tahun Anggaran 2023. Dugaan penyimpangan yang diungkap KCBI kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, Helpin Zebua, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi ke Sekretariat DPRD pada 7 Mei 2025. Namun hingga Kamis (26/6/2025), surat tersebut belum mendapat tanggapan.

“Kami minta dijawab dalam lima hari setelah surat diterima. Tapi sampai sekarang, surat itu tidak ditanggapi,” tegas Helpin, menilai pihak Sekretariat DPRD tidak transparan dalam pengelolaan anggaran publik.

Lambatnya respons Setwan ini memicu atensi aparat penegak hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ya’atulo Hulu, membenarkan bahwa penyelidikan tengah berlangsung.

“Saat ini sedang penyelidikan. Beberapa pejabat pada tahun anggaran 2023 telah dan sedang kami panggil,” ujar Ya’atulo Hulu saat dikonfirmasi.

Dua Pos Anggaran Bermasalah

Berdasarkan investigasi internal KCBI, terdapat dua pos anggaran yang diduga bermasalah:

1. Belanja Siluman Melewati Tahun Anggaran: Rp403 Juta Lebih

Dana sisa kas bendahara pengeluaran per 31 Desember 2023 sebesar Rp403.372.949 dicairkan dan digunakan pada 1–4 Januari 2024. Dana ini diklaim digunakan untuk membiayai tujuh kegiatan Tahun Anggaran 2023, mulai dari perjalanan dinas hingga konsumsi rapat.

Namun menurut Helpin, dokumen pertanggungjawaban sangat lemah dan terkesan direkayasa.

“Untuk perjalanan dinas, tidak ada laporan kegiatan. Surat perintah perjalanan dinasnya pun tidak lengkap. Bukti pendukung seperti kuitansi asli, dokumentasi, dan daftar hadir tidak memadai,” jelasnya.

Ironisnya, penyedia barang dan jasa yang ditelusuri menyatakan bahwa pembayaran utang sudah selesai pada November 2023, memperkuat dugaan bahwa pembayaran dilakukan tanpa verifikasi valid.

2. Perjalanan Dinas: Pembayaran Ganda dan Mark-Up Senilai Rp404 Juta

Setwan DPRD Gunungsitoli juga diduga melakukan mark-up dalam realisasi perjalanan dinas sebesar Rp404.089.200 dengan rincian:

Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas pada Waktu Bersamaan: Rp10.645.000

Kelebihan Pembayaran Biaya Penginapan: Rp292.719.300

Uang Harian Bimtek Melebihi Ketentuan: Rp50.640.000

Pembayaran Tarif Penginapan di Atas Batas Perpres: Rp50.084.900

Dugaan ini menunjukkan pola mark-up yang sistematis dalam kegiatan dinas di lingkungan Setwan DPRD.

Publik Menanti Penindakan Tegas

Dengan penyelidikan yang kini ditangani Kejaksaan, publik menantikan hasilnya: apakah akan berujung pada penetapan tersangka, serta mengungkap aktor-aktor yang diduga menyalahgunakan anggaran negara.

LSM KCBI menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya akuntabilitas dan transparansi di tubuh lembaga legislatif daerah. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli

Daerah

Dirgahayu TNI, Bupati Humbahas Ikuti Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI Wilayah Kodam I/BB

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Police Goes To SMKN 1 Jamblang

Budaya

Perayaan Maulid Nabi dan Sunatan Massal Meriahkan Desa Ngadikusuman, Capar, Kretek, Wonosobo

Daerah

Jamaah Rifa’iyah Jawa Barat Kolaborasi Wujudkan Semangat Religius di Kabupaten Indramayu

Daerah

Pemkab Humbahas Mengadakan Gerakan Pangan Murah

Daerah

Bupati Indramayu Berikan Apresiasi kepada Ibu yang Melahirkan Bayi Kembar Lima

Daerah

Hadiri Pelantikan PPS, Wali Kota : Siap Berikan Dukungan Penuh Untuk Kesuksesan Pemilukada 2024