IDN Hari Ini, Tangerang – Seorang perempuan berinisial R, menjadi korban luka tembak setelah secara tidak sengaja tertembak oleh temannya sendiri yang berinisial RP, dalam sebuah insiden di wilayah Kelurahan Mekarsari, Neglasari, Kota Tangerang.
Awal mulanya, kejadian ini dilaporkan sebagai kasus korban pembegalan yang terjadi di suatu wilayah di daerah Jakarta Barat, namun belakangan terbukti laporan tersebut adalah suatu rekayasa guna untuk mendapatkan pertolongan dari pihak rumah sakit.
Menurut keterangan dari pihak Kepolisian yakni AKBP Ressa Fiardi Marasabessy selaku Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada hari ini Jumat (25/4/2025).
Insiden tersebut bermula, pada saat R, RP, dan rekan-rekannya menghadiri sebuah acara hajatan. Seusainya acara, merekapun langsung pindah ke Jalan Iskandar Muda, Mekarsari, di mana akhirnya RP terlibat cekcok dengan seorang temannya yang bernama Alay. Meski akhirnya berhasil dilerai, ketegangan itupun tetap masih tersisa.
Saat hendak pergi meninggalkan lokasi, RP pun kemudian mengeluarkan senjata api jenis Makarov dan langsung menembakkan nya ke udara. Namun, saat hendak menyimpan senjata, senjata itu tidak sengaja meletus.
Proyektil peluru pun mengenai paha RP sendiri, lalu kemudian peluru juga menembus ke pinggang R, yang tepat berada disamping dekatnya.
Laporan Palsu dan Upaya Penanganan Medis.
- Korban RP tidak langsung menyadari adanya lukanya hingga setiba di rumahnya, sementara itu korban R mengalami luka yang sangat serius.
- Dalam suatu kepanikan, seorang rekan R yang berinisial AAM, akhirnya membuat laporan Kepolisian, bahwa R menjadi korban pembegalan di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jakarta Barat.
- Laporan palsu itu dibuat agar korban R, secepatnya mendapat penanganan medis di RSUD Kabupaten Tangerang,” jelas AKBP Ressa.
Disebabkan, korban R sebelumnya sempat tidak berhasil mendapatkan perawatan dan sempat kembali pulang ke rumah sebelum akhirnya dibawa ke RSUD Tangerang. Pihak rumah sakit hanya meminta laporan polisi sebelum memberikan penanganan.
Pada keesokan harinya, pelaku RP kemudian menghubungi Alfian (alias Arab) untuk menjualkan kembali senjata api miliknya.
Alfian pun kemudian mengambil senjata tersebut dari RP, dengan rencana untuk menjualnya kembali kepada D selaku pemilik awal senjata api yang sebelumnya telah dibeli oleh RP seharga tiga puluh juta rupiah.
RP, Alfian, dan D adalah merupakan pihak pelaku, perantara dan sebagai bagian dari kepemilikan awal senjata api tersebut, yang mana ketiganya diketahui sebagai oknum anggota ormas, yang saat ini telah diamankan oleh Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya. (T-Red)










