Home / Uncategorized

Jumat, 29 Oktober 2021 - 06:39 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Ubah Masa Berlaku Tes PCR

Jakarta, IDN Hari Ini – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan instruksi baru yang merevisi masa berlaku polymerase chain reaction test atau tes PCR bagi para pelaku perjalanan udara. 

Dia menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Pada aturan tersebut, masa berlaku tes PCR bagi para penumpang pesawat ialah tiga hari sebelum keberangkatan atau H-3. 

Bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api wajib melakukan rapid test antigen pada H-1. 

Tito Karnavian menetapkan instruksi baru yang merevisi masa berlaku tes PCR bagi para pelaku perjalanan

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal  27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal1 November 2021,” tulis Tito dalam Inmendagri yang ditandatanganinya pada Rabu (27/10) itu. 

Sebelumnyanya, masa berlaku tes PCR bagi para pelaku perjalanan udara hanya dua hari pada Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. Diketahui, pemerintah telah menurunkan harga tes PCR melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. ( IDN )

Share :

Baca Juga

Cirebon

Dukung Kemandirian Ekonomi Perempuan, Wakil Wali Kota Ajak Bangun Ekosistem Keuangan Sehat

Banten

Cabor Drum Band Kota Tangerang Sukses Meraih 3 Medali Emas & 3 Medali Perak Di Awal Pertama PORPROV VI BANTEN

Uncategorized

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025

Daerah

Pemkab Humbahas Laksanakan ” Kick Off ” Meeting Pembuatan Dan Pelaksanaan KLHS Perubahan RPJMD 2021-2026

Uncategorized

Kades Sifaoro’asi Ulu Hou Ancam wartawan, Diperiksa di Polres Nias

Uncategorized

Bupati Toba Akui Keunggulan Sekolah Katolik

Metropolitan

Akibat Arus Pendek Listrik , Usaha  Panglong Serta1 (satu) Unit Rumah di Botombawo Ludes, Dilalap si Jagomerah,

Uncategorized

Pemkab Humbas Resmi Membuka Rakor Tim Pengawasan Orang Asing