Home / Uncategorized

Jumat, 29 Oktober 2021 - 06:39 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Ubah Masa Berlaku Tes PCR

Jakarta, IDN Hari Ini – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan instruksi baru yang merevisi masa berlaku polymerase chain reaction test atau tes PCR bagi para pelaku perjalanan udara. 

Dia menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Pada aturan tersebut, masa berlaku tes PCR bagi para penumpang pesawat ialah tiga hari sebelum keberangkatan atau H-3. 

Bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api wajib melakukan rapid test antigen pada H-1. 

Tito Karnavian menetapkan instruksi baru yang merevisi masa berlaku tes PCR bagi para pelaku perjalanan

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal  27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal1 November 2021,” tulis Tito dalam Inmendagri yang ditandatanganinya pada Rabu (27/10) itu. 

Sebelumnyanya, masa berlaku tes PCR bagi para pelaku perjalanan udara hanya dua hari pada Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. Diketahui, pemerintah telah menurunkan harga tes PCR melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. ( IDN )

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Buah-buahan Yang Di Jual Di Alfamidi Diragukan Jaminan Kesehatannya, Alfamidi Pattimura disurati FARPKeN Minta Klarifikasi

Banten

Vonis Hakim PN Tangerang Terhadap Suparman Harsono Menuai Kritik, Kuasa Hukum Soroti ‘Peradilan Sesat’ dan Pengabaian “Fakta Hukum”

DKI

Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Uncategorized

Kontingen Popkab Humbahas Berhasil Memboyong 5 Medali Emas 6 Perak dan 5 Perunggu se SUMUT

Uncategorized

Pemdes Tenggarejo Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung Gelar Musrenbang 2024

Cirebon

Wali Kota Ajak Kader PKK dan Posyandu Hapus Sekat Kelompok Demi Melayani Masyarakat

Uncategorized

Gelar Lomba Mobil Legends “Suradi Romelan Cup” Memperingati Hari Pahlawan

Uncategorized

Pabrik Sepatu Krangkeng Siap Serap 18 Ribu Pekerja, Lucky Hakim: Harus Rekrut Tenaga Kerja Lokal