Home / Uncategorized

Jumat, 13 Januari 2023 - 19:00 WIB

Pemdes Tenggarejo Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung Gelar Musrenbang 2024

IDN Hari Ini, Tulungagung – Musyawarah Rencana Pembangunan Desa atau Musrenbangdes dalam rangka RKP Desa dan RKPD Kabupaten Tahun 2024 digelar Pemerintah Desa Tenggarejo Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung di balai desa setempat, Jumat (13/1/2023)

Musyawarah rutin tahunan tersebut merupakan kegiatan perencanaan partisipatif pembangunan tingkat desa yang mana rencana pembangunan itu dibiayai dari berbagai sumber dana baik itu ADD, Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, BanProv, dan sumber dana lainnya.

Acara dipimpin langsung oleh Mudjito, Kepala Desa Tenggarejo dan dihadiri Camat Tanggunggunung, Heru Juniarto beserta staf, Ketua BPD dan staf, Ketua LPM beserta staf, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua Penggerak PKK, para Kader komponen Desa, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat beserta Elemen Fungsionalnya.

Dalam kegiatan Musrenbangdes tersebut, juga terdapat kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas dan menyepakati usulan RKPDes, Rembuk Stunting yang membahas mengenai pencegahan dan penanggulangan stunting serta Muspadi atau Musyawarah Perempuan Anak dan Disabilitas bertema Keterlibatan Perempuan, Anak dan Disabilitas dalam Musrenbang. (john/tla)

Share :

Baca Juga

Daerah

Forum Koordinasi PPS dan Rembuk Stunting Dihadiri oleh Wakil Bupati Martua Sitanggang

Uncategorized

Bupati Samosir Memberikan Pelayanan Terbaik Buat Masyarakat ” Bunga Desa ” Harian

Daerah

Kunjungan Delegasi NDRC Tiongkok Ke TSTH2, Disambut Hangat Pemkab Humbahas

Uncategorized

Bupati Samosir Bersama Rombongan Memonitoring Pos Terpadu Dan Memastikan Harga Oleh-Oleh Tetap Stabil

Cirebon

Wali Kota Ajak Kader PKK dan Posyandu Hapus Sekat Kelompok Demi Melayani Masyarakat

Uncategorized

BPK RI Akhiri Pemeriksaan Terperinci di Indramayu, Wabup Syaefudin: Optimis Raih WTP

Daerah

Bupati Humbahas Sampaikan Nota Jawaban Atas 4 Ranperda

Banten

Gugatan PIK 2 Mandek di Sidang Ke-5, Kuasa Hukum Tergugat Hadir Tanpa Legalitas