Home / Tangerang Raya

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 07:30 WIB

Polres Tangsel Amankan Pelaku Perampasan  Ojol Oleh Polisi Gadungan di Ciputat

Tangsel, IDN Hari IniSat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP, yang terjadi di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Pamulang, Tangsel pada Senin, 11 Oktober 2021.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, kejadian itu berawal dari korban yang merupakan seorang driver ojek online sedang menunggu orderan pesanan makanan, kemudian korban berjalan di gang sempit (TKP) di sergap oleh para pelaku yang berjumlah 5 (lima) orang dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Kemudian, korban dituduh sebagai kurir narkoba dan dipaksa untuk masukan kedalam mobil. Selain itu, didalam mobil korban juga di intimidasi dipukul berkali-kali dan meminta ATM serta PIN ATM korban.

“Karena di bawah tekanan, akhirnya korban memberikan ATM beserta no PIN ATM nya. Kemudian para pelaku menggambil uang di ATM korban senilai Rp.6.100.000, “jelas Iman.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Share :

Baca Juga

Banten

DPP Dewa Kresna Gelar Safari Ramadan, Bagikan 300 Kotak Ta’jil untuk Masyarakat

Banten

Danrem 052/Wijayakrama, Brigjen TNI Putranto Gatot SH, S.Sos MM Tinjau pelaksanaan kegiatan TMMD ke 117

Tangerang Raya

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang H.Turidi Susanto, Kunjungi Rumah Korban Laka Maut

Banten

Miris….!! Terbukti Adanya Niat Cawe-Cawe Atas Upaya Kasasi Pemkot Tangerang dan BUMN PT. Angkasa Pura II dalam Amar Putusan Konsinyasi PN Tangerang Jo. PT Banten

Banten

Miris.! Bangunan Tanpa PBG, Hiasi Kota Tamgerang “Sudah Kordinasi”

Banten

Kapolrestro Tangerang Kota Sambangi Ketua RW, Toga dan Tomas di Sukasari

Banten

Ketika Hak Tanah Rakyat Masuk Ruang Sidang, Sengketa Tanah yang Menguji Integritas Penegakan Hukum

Banten

Ditengarai Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Sidang Terdakwa Suparman Harsono Berkutat pada Masalah Perdata