IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Lurah Kelurahan Sukasari kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pelanggaran aturan dalam proses pemilihan pengurus RW 10.
Lurah Sukasari, Setiyo Pambudi, disebut sejumlah warga tidak menjalankan mekanisme sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 62 Tahun 2025 tentang tata kelola RT dan RW.
Sorotan tersebut mencuat setelah tokoh masyarakat Sukasari, H. Tatang Sago, menyampaikan keberatannya kepada awak media pada Minggu (17/5/2026). Ia menilai terdapat indikasi pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam Perwal, khususnya Pasal 16, 20, 22, dan 23 yang mengatur mekanisme kelembagaan RT dan RW.
“Kami melihat ada indikasi pembiaran, bahkan dugaan manipulasi aturan yang menabrak Pasal 16 ayat 2 Perwal Nomor 62 Tahun 2025. Aturan RT dan RW dibuat untuk menjamin ketertiban dan hak warga, bukan untuk diakali demi kepentingan tertentu,” ujar Tatang Sago.
Menurutnya, proses pemilihan RW 10 dinilai tidak berjalan secara transparan dan memicu keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga bahkan disebut mulai menggalang mosi tidak percaya terhadap kebijakan kelurahan.
Warga juga menilai adanya dugaan pengabaian terhadap petunjuk teknis pelaksanaan yang telah diatur dalam Perwal. Karena jalur komunikasi dinilai tidak menemukan titik temu, sebagian elemen masyarakat disebut tengah menyiapkan laporan resmi kepada Pemerintah Kota Tangerang.
Menanggapi tudingan tersebut, Setiyo Pambudi membantah telah melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa proses pemilihan RW 10 telah dilakukan sesuai koridor hukum dan telah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Sekretariat Daerah Kota Tangerang.
“Pemilihan RW 10 di lingkungan kami sudah sesuai regulasi. Sebelum kebijakan diputuskan, kami juga sudah berkonsultasi dengan Sekretariat Daerah Kota Tangerang. Memang RT belum memiliki SK,” ujar Setiyo saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut memunculkan polemik baru, sebab status kepengurusan RT tanpa Surat Keputusan (SK) dinilai menjadi salah satu pokok persoalan yang dipersoalkan warga.
Kasus ini dinilai menjadi perhatian penting terkait pengawasan internal birokrasi daerah, terutama dalam implementasi Perwal Nomor 62 Tahun 2025 yang masih tergolong baru.
Sejumlah pihak mendesak agar proses pemeriksaan dilakukan secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif.
Apabila nantinya terbukti melanggar ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), sanksi terhadap pejabat terkait dapat mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut, sanksi disiplin terbagi menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan meliputi teguran lisan maupun tertulis. Sanksi sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat. Sementara sanksi berat mencakup penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN.
Hingga saat ini, warga Sukasari berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi di tingkat kelurahan. (Red)










