IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Dugaan praktik kejahatan lingkungan kembali mencuat di Kota Tangerang. PT Fefi Plastik, perusahaan pengolahan biji plastik yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol Gang Keramat 1, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, diduga kuat menimbulkan pencemaran udara yang meresahkan warga sekitar. Ironisnya, meski pabrik ini sudah disegel Satpol PP pada 25 Juni 2024 lalu, aktivitas produksi disebut masih terus berjalan.
Pabrik yang awalnya mengantongi izin bengkel ini justru beralih fungsi menjadi industri pengolahan biji plastik sejak 2016. Fakta tersebut tidak hanya menyalahi izin peruntukan bangunan, tetapi juga dinilai merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang.
Dalam segel Satpol PP, tercatat empat pelanggaran Perda Kota Tangerang, yaitu:
1. Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
2. Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
4. Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang 2012-2032.
Namun, dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada 12 September 2024, hanya satu pelanggaran yang didakwakan, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 44 ayat 2 huruf C jo Pasal 67. Kejanggalan ini memunculkan dugaan adanya permainan oknum Satpol PP untuk meringankan hukuman terhadap pengusaha.
Vonis putusan sidang tipiring menyatakan terdakwa Hengky selaku pemilik pabrik terbukti bersalah, dengan vonis denda Rp5 juta serta kewajiban mengurus IMB dalam waktu 6 bulan. Jika izin sudah keluar, segel diperbolehkan dibuka. Selain itu, terdakwa juga dibebani biaya perkara Rp2,5 juta.
Meski demikian, segel pabrik diketahui dicopot tanpa prosedur resmi. Kabid Gakkumda Satpol PP Kota Tangerang, Jose, ketika dikonfirmasi wartawan, beralasan segel dilepas karena alasan “perikemanusiaan”.
Pernyataan tersebut justru sontak menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas penegakan Perda di Kota Tangerang.
Ketua DPC LSM Geram Banten Indonesia, Slamet Widodo SH alias Romo, berhasil memperoleh salinan putusan sidang tipiring yang sempat dipersulit keberadaannya oleh Satpol PP. Ia menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah masuk ranah pidana.
“Izin bengkel dipakai untuk usaha pengolahan sampah plastik, itu jelas penyalahgunaan izin. Segel resmi negara dicopot oknum, lalu perusahaan tetap jalan. Ini bentuk pembangkangan hukum,” tegas Romo, Rabu (10/9/2025).
Lebih jauh, Romo mengingatkan bahwa tindakan membuka atau merusak segel resmi negara dapat dijerat Pasal 232 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
Bila terbukti melibatkan aparat, maka perbuatan itu bisa masuk kategori tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup.
Romo mendesak Pemkot Tangerang dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas dengan mencabut izin usaha, menutup pabrik secara permanen, serta memproses hukum semua pihak yang terlibat.
“Jangan sampai hukum hanya jadi pajangan. Kasus ini sudah jelas merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Penegakan hukum harus tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (T-Red)










