Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri / Uncategorized

Senin, 1 Desember 2025 - 07:43 WIB

Indikasi Korupsi Mengintai Proyek Tol JORR II: Moderland Realty Diduga Serahkan Aset Bodong

IDN Hari Ini, Tangerang – Proses pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol JORR II ruas Kunciran–Cengkareng disinyalir sarat praktik kecurangan.

PT. Moderland Realty Tbk diduga melakukan rekayasa penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Tangerang dengan melibatkan oknum Panitia Pengadaan Tanah (P2T), pejabat Pemkot, serta aparat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Fakta Temuan di Lapangan

Pada Maret 2021, PT. Moderland Realty mengajukan permohonan penyerahan PSU melalui surat Nomor: 015/PP/Eks-Pemdat/III/2021. Perusahaan mengklaim menyerahkan lahan 71.499 m² melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) Tahap IX tertanggal 6 September 2021. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama William Honoris dan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah.

Namun hasil penelusuran data ATR/BPN dan verifikasi di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan serius:

SHGB No. 00324/Cipete (18.196 m²)
Diklaim milik PT. Moderland Realty, padahal sudah masuk penetapan consignatie PN Tangerang No. 185/P.Cons/2019/PN Tng. Peta interaktif ATR/BPN menunjukkan luas bidang hanya 11.300 m² dan berlokasi di kawasan hunian Cluster Havana, bukan PSU.HGB Nomor 00324/Cipete-Pinang Kota Tangerang

SHGB No. 03277/Tanah Tinggi (2.040 m²)
Terbukti merupakan milik warga, bukan aset perusahaan.

SHGB No. 03000/Poris Plawad → berubah menjadi No. 02830/Poris Plawad Indah
Diduga terjadi rekayasa administrasi antara pengembang, oknum BPN, dan oknum Pemkot Tangerang.

Dugaan Modus Operandi

Pengembang diduga bekerja sama dengan oknum P2T dan pejabat Pemkot Tangerang untuk:

– Melakukan mark-up luas bidang tanah,

– Memanipulasi dokumen kepemilikan,

– Menyertakan sertifikat bermasalah atau fiktif sebagai PSU.

Praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam pembayaran ganti rugi tanah proyek tol serta menguntungkan pihak korporasi secara melawan hukum.

Analisis Hukum

Berdasarkan temuan, tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:

– Perbuatan melawan hukum,

– Memperkaya diri sendiri/korporasi,

– Menyebabkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Pemkot Tangerang serta dugaan persekongkolan jahat sebagaimana diatur Pasal 55 KUHP.

Kesimpulan Investigasi

Terdapat indikasi kuat bahwa penyerahan PSU oleh PT. Moderland Realty Tbk hanyalah rekayasa administrasi dengan menggunakan sertifikat fiktif, bermasalah, atau bahkan milik masyarakat. Kasus ini menyeret nama korporasi, pejabat Pemkot Tangerang, oknum P2T, serta aparat BPN.

Dengan adanya dokumen BAST Tahap IX sebagai dasar administrasi, dugaan praktik korupsi ini kini menjadi sorotan publik dan menuntut atensi aparat penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti. (T-Red) 

Share :

Baca Juga

Banten

Kisruh Penerbitan SHM Desa Gembong-Balaraja, Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang Digugat Rp. 1 Miliar

Daerah

Pemkab Samosir Sosialisasikan Pembentukan Kelompok Tani Peduli Api

Daerah

Warga Sekitar Proyek SMA Negeri Unggul Sukma Gunungsitoli, Jelaskan Dampak Aksi Damai Terhadap Kelancaran Pekerjaan

Daerah

Aspirasi Anggota DPRD PPP Wonosobo Ma’arif Tepati Janji, Jalan Dusun Pengempon Mulai Diaspal

Daerah

Nasib 40 Jemaah Umroh Travel Amanah Imam Gagal Berangkat di Bandara Jogjakarta

Daerah

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa(RUPS-KB), Babay Parid Wazdi Resmi Diangkat Menjadi Direktur Utama Bank Sumut

Daerah

Satlantas Polres Nias Berhasil Tindak 312 Kasus Pelanggaran Pada Operasi Patuh Toba

Banten

Maryasin Korban Skandal Oknum Mafia Pengadaan Tanah Runway 3 BSH, Siap Hadap Jokowi untuk Menuntut Haknya Yang Tidak Dibayarkan Oleh PT. Angkasa Pura II