Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri / Uncategorized

Senin, 1 Desember 2025 - 07:43 WIB

Indikasi Korupsi Mengintai Proyek Tol JORR II: Moderland Realty Diduga Serahkan Aset Bodong

IDN Hari Ini, Tangerang – Proses pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol JORR II ruas Kunciran–Cengkareng disinyalir sarat praktik kecurangan.

PT. Moderland Realty Tbk diduga melakukan rekayasa penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Tangerang dengan melibatkan oknum Panitia Pengadaan Tanah (P2T), pejabat Pemkot, serta aparat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Fakta Temuan di Lapangan

Pada Maret 2021, PT. Moderland Realty mengajukan permohonan penyerahan PSU melalui surat Nomor: 015/PP/Eks-Pemdat/III/2021. Perusahaan mengklaim menyerahkan lahan 71.499 m² melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) Tahap IX tertanggal 6 September 2021. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama William Honoris dan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah.

Namun hasil penelusuran data ATR/BPN dan verifikasi di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan serius:

SHGB No. 00324/Cipete (18.196 m²)
Diklaim milik PT. Moderland Realty, padahal sudah masuk penetapan consignatie PN Tangerang No. 185/P.Cons/2019/PN Tng. Peta interaktif ATR/BPN menunjukkan luas bidang hanya 11.300 m² dan berlokasi di kawasan hunian Cluster Havana, bukan PSU.HGB Nomor 00324/Cipete-Pinang Kota Tangerang

SHGB No. 03277/Tanah Tinggi (2.040 m²)
Terbukti merupakan milik warga, bukan aset perusahaan.

SHGB No. 03000/Poris Plawad → berubah menjadi No. 02830/Poris Plawad Indah
Diduga terjadi rekayasa administrasi antara pengembang, oknum BPN, dan oknum Pemkot Tangerang.

Dugaan Modus Operandi

Pengembang diduga bekerja sama dengan oknum P2T dan pejabat Pemkot Tangerang untuk:

– Melakukan mark-up luas bidang tanah,

– Memanipulasi dokumen kepemilikan,

– Menyertakan sertifikat bermasalah atau fiktif sebagai PSU.

Praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam pembayaran ganti rugi tanah proyek tol serta menguntungkan pihak korporasi secara melawan hukum.

Analisis Hukum

Berdasarkan temuan, tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:

– Perbuatan melawan hukum,

– Memperkaya diri sendiri/korporasi,

– Menyebabkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Pemkot Tangerang serta dugaan persekongkolan jahat sebagaimana diatur Pasal 55 KUHP.

Kesimpulan Investigasi

Terdapat indikasi kuat bahwa penyerahan PSU oleh PT. Moderland Realty Tbk hanyalah rekayasa administrasi dengan menggunakan sertifikat fiktif, bermasalah, atau bahkan milik masyarakat. Kasus ini menyeret nama korporasi, pejabat Pemkot Tangerang, oknum P2T, serta aparat BPN.

Dengan adanya dokumen BAST Tahap IX sebagai dasar administrasi, dugaan praktik korupsi ini kini menjadi sorotan publik dan menuntut atensi aparat penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti. (T-Red) 

Share :

Baca Juga

Daerah

Ramadan Kareem: Majelis Ta’lim Keluarga Sakinah dan Bupati Indramayu Beri Santunan untuk Anak Yatim

Daerah

Kunjungan Kerja District 307 A2, Dalam Rangka Pembangunan Monumen Lions Clups, Disambut Hangat Bupati Humbahas

Daerah

Memonitoring Pembangunan Jalan Pollung -Batu Mardinding, Bupati Humbahas Tegaskan Harus Benar Dan Sesuai Spesifikasi.

Uncategorized

Kriminalisasi Pers vs Mekanisme Hukum: Ketika Laporan Polisi Justru Membungkam Karya Jurnalistik.

Uncategorized

Perkembangan Potensi Hutan Pinus Limpakuwus Sebagai Ekowisata

Daerah

Peresmian Gedung SPPG di Wadaslintang Wonosobo Sepi dari Perhatian Aparat

Cirebon

Tingkatkan Kemampuan, Personel Humas se-Ciayumajakuning Ikuti Bimtek di Polresta Cirebon

Daerah

Partai Gerindra DPC Kabupaten Wonosobo, Lebih Fokus pada Pemenangan Calon Legislatif dan Capres-Cawapres