Home / DKI / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional

Rabu, 17 September 2025 - 18:54 WIB

Terdakwa Suap Migor Pernah Main Golf Bareng Eks Ketua MA di Dubai

IDN Hari Ini, Jakarta – Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Edi Sarwono, mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang perkara dugaan suap vonis lepas minyak goreng (migor).

Ia menyebut terdakwa kasus tersebut, Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, pernah bermain golf di Dubai dan Malaysia bersama sejumlah pejabat tinggi peradilan, termasuk mantan Ketua Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Edi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Dalam perkara ini, terdakwa antara lain eks Ketua PN Jaksel sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda Perdata PN Jakut Wahyu Gunawan, serta tiga hakim: Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Menurut Edi, kegiatan golf di Dubai digelar pada awal 2024 dengan durasi tiga hari. Ia menyebut sejumlah nama besar ikut serta, termasuk mantan Ketua MA Muhammad Syarifuddin, mantan Ketua MA Hatta Ali, serta eks Hakim Agung Takdir. Biaya perjalanan tersebut, kata Edi, sekitar Rp 20 juta per orang.

“Sebenernya saya juga nggak ingin berangkat Pak, tapi ada undangan,” ujar Edi menjawab pertanyaan jaksa mengenai alasan keberangkatannya.

Edi menambahkan, undangan datang dari grup khusus pecinta golf di lingkungan peradilan. Grup WhatsApp itu, menurutnya, berisi hakim dan panitera dari seluruh Indonesia.

Sekitar delapan bulan setelah acara di Dubai, rombongan kembali menggelar kegiatan golf di Malaysia. Kali ini, biaya yang dikeluarkan disebut sekitar Rp 10 juta per orang. Edi menyebut sejumlah nama kembali hadir, termasuk mantan Ketua MA Muhammad Syarifuddin dan mantan Ketua PN Jakpus Liliek Prisbawono.

Majelis hakim yang sempat menjatuhkan vonis lepas kepada korporasi migor sebelumnya diketuai oleh Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Namun, ketiganya kini menjadi terdakwa bersama Arif dan Wahyu.

Jaksa mendakwa mereka menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 40 miliar terkait putusan vonis lepas tersebut. Dana suap diduga berasal dari para pengacara korporasi migor: Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei.

Dalam surat dakwaan, uang suap itu disebut dibagi rata di antara para terdakwa. Arif didakwa menerima Rp 15,7 miliar, Wahyu Rp 2,4 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, sedangkan Agam dan Ali masing-masing Rp 6,2 miliar. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Humbahas Apresiasikan Taekwondo Indonesia UKT Geup Guna Meraih Prestasi

Banten

Pelanggaran Kasus Pagar Laut Terbukti di Pengadilan, Akar Masalah di PIK 2 Masih Belum Tersentuh Hukum

Daerah

Kelompok Budidaya Ikan Binaan Dinas Kelautan dan Perikanan Tulungagung Terima Penghargaan Tingkat Provinsi

DKI

Kejari Jakarta Barat Kembali Hadir Memenuhi Panggilan Hati Nurani Dengan Memberikan Restorative Justice (RJ) Kepada Tersangka

Daerah

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli

Daerah

Turnamen Tenis Meja Veteran 50+ TKM Pertambangan Cup 7 Lokal Kebumen 2026, Siap Junjung Tinggi Sportivitas

Buru

Polres Pulau Buru Berhasil Ungkap, Para Pelaku Pemilik Container Yang Jatuh di Pelabuhan Laut Namlea

Daerah

KADIN Diminta Berinovasi, Tinggalkan Ketergantungan Proyek Pemerintah di Tengah Efisiensi Anggaran