IDN Hari Ini, Tangerang – Lima pemuda diringkus polisi karena diduga merudapaksa seorang anak di bawah umur berinisial AA (13) di pinggir sungai yang sepi di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Korban dirudapaksa secara bergiliran setelah sebelumnya diajak oleh kekasihnya, AT, ke tempat tongkrongan pelaku.
Kronologi Kejadian
Menurut Kapolsek Mauk, AKP Subarjo, peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis malam (4/9/2025). Berawal saat korban diajak kekasihnya, AT, untuk menemui teman-temannya di sebuah tempat sepi di pinggir sungai. Di lokasi, korban dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri. Saat itulah, para pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Mauk segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, lima pelaku berhasil diringkus pada Jumat (12/9/2025), yaitu:
ZA (17)
N (17)
AF (19)
MF (22)
MB (24)
Saat ini, kelima pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Mauk untuk proses hukum lebih lanjut.
Dua Pelaku Buron
Selain kelima tersangka yang telah ditangkap, polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Keduanya adalah DG (19) dan SD (20). Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan keduanya untuk segera melapor.
Kondisi Korban
Pasca-kejadian, korban ditemukan oleh warga dalam kondisi linglung di pinggir sungai, kemudian dibawa ke keluarganya. Keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan para pelaku segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Langkah Polisi Selanjutnya
Polsek Mauk berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. “Kami akan terus mengejar dua pelaku yang masih buron. Para pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dan dapat dikenakan sanksi pidana berat,” tegas AKP Subarjo.
Imbauan
Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anak mereka dan memberikan edukasi tentang bahaya lingkungan yang buruk. Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual. (T-Red)









