IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan ban untuk Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Tangerang. Laporan telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dengan Nomor Register: KT/023/LP/KITA-PD/IX/2025.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/09/2025) aktivis KITA-PD Dedi Haryanto mengungkap temuan praktik penggunaan ban bekas yang divulkanisir atau ditambal ulang, padahal spesifikasi pengadaan mensyaratkan menggunakan ban baru.
“Berdasarkan hasil pemantauan dilapangan, sebagian ban BRT Kota Tangerang menggunakan ban vulkanisir. Hal ini jelas menyalahi aturan pengadaan karena seharusnya ban baru yang dipakai,” ujar Dedi perwakilan KITA-PD.
Modus dan Potensi Kerugian Negara
Kami menduga, modus penggunaan ban vulkanisir ini sengaja dilakukan untuk menciptakan selisih harga antara ban baru yang dianggarkan dengan ban bekas yang dipasang. Selisih harga ini diduga kuat berpotensi menimbulkan kerugian pada keuangan negara.
Dedi pun menyatakan bahwa dugaan praktik ini telah berlangsung lama, yakni dari tahun 2016 hingga 2025. Lokasi dimana praktik ini diduga terjadi adalah di bengkel PT Tiara Perkasa Mobil (TPM) yang berlokasi di Terminal Poris Plawad.
Operator dan Subsidi Pemerintah Kota
Pengelolaan proyek BRT Kota Tangerang berada di bawah PT Tangerang Nusantara Global (TNG), dengan PT TPM bertindak sebagai operator. Operasional BRT sendiri diketahui menerima subsidi tahunan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sebesar sekitar Rp5 miliar. Dana subsidi ini terpisah dari penerimaan retribusi tarif penumpang yang dikelola secara non-tunai oleh PT TNG.
Ancaman terhadap Keselamatan Penumpang
Selain merugikan keuangan negara, Dedi hanya menegaskan bahwa penggunaan ban vulkanisir pada kendaraan sebesar dan seberat BRT sangat membahayakan keselamatan penumpang. Ban vulkanisir memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami kegagalan struktural, seperti meletus atau terlepas, yang dapat mengakibatkan kecelakaan serius.
Oleh karena itu, Dedi mendesak Kejari Kota Tangerang untuk segera melakukan penyidikan dan mengambil langkah hukum yang tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31/1999 Jo. Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungkasnya (T-Red)










