Ahmad Zaki Iskandar Eks Bupati Tangerang, Tegaskan Pagar Bambu Pesisir Sudah Ada Sebelum Proyek PIK 2

IDN Hari Ini, Tangerang – Eks Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, menegaskan bahwa pagar bambu yang ditemukan di pantai utara Tangerang sudah ada jauh sebelum proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dimulai.

Dalam keterangannya yang dikutip pada hari Minggu (26/1/2025),  Ahmad Zaki Iskandar menyebut pagar bambu tersebut telah ada setidaknya sejak tahun 2014.

“Pagar-pagar ini sudah ada sejak lama, namun saat itu tidak banyak yang memperhatikan. Tidak diketahui siapa yang memasangnya dan apa tujuan awalnya. Kewenangan Pemkab Tangerang hanya sebatas wilayah pesisir pantai, tidak sampai ke laut,” ujarnya.

Ahmed Zaki Iskandar juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2014, proyek PIK 2 di Tangerang belum ada. Pernyataannya tersebut diperkuat dengan dokumentasi pribadi Ahmed Zaki Iskandar yang menunjukkan saat dirinya mengunjungi kawasan pantai utara Tangerang pada tahun 2014, dengan latar pagar bambu yang sudah berdiri saat itu.

Kuasa Hukum PIK 2, Muannas Alaidid dalam akun X Twitter miliknya, membenarkan keberadaan pagar bambu tersebut sejak lama. Ia menyebut pagar tersebut merupakan inisiatif masyarakat pesisir yang memasangnya secara swadaya untuk melindungi lahan tambak mereka dari ancaman abrasi,  Ungkapnya.

“Pagar bambu ini bukan bagian dari proyek PIK 2. Itu dibuat oleh masyarakat pesisir yang lahannya terkena abrasi. Mereka memasang pagar bambu untuk melindungi harta benda mereka, dan itu sudah dilakukan bertahun-tahun sebelum ada PIK,” jelas Muannas.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen menyelesaikan masalah penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.

Ia menyatakan bahwa sertifikat yang diterbitkan untuk pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dinyatakan cacat prosedur dan dibatalkan.

“Penerbitan SHGB dan SHM tersebut melanggar ketentuan yuridis, sehingga sertifikat tersebut dinyatakan batal demi hukum. Faktanya, tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut secara fisik sudah tidak ada,” tegas Nusron.

Meski demikian, Ahmed Zaki Iskandar memastikan bahwa keberadaan pagar tersebut merupakan upaya masyarakat pesisir dalam menghadapi abrasi, bukan bagian dari proyek besar seperti PIK 2. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Daerah

Wakil Ketua DPR RI dan Bupati Indramayu Kunjungi Ponpes Hidayatuttholibin

Cirebon

Polsek Babakan Polresta Cirebon, Gagalkan Aksi Tawuran Antar Geng Motor yang Akan Dijadikan Konten Medsos

Tangerang Raya

Sengketa Aset Sekretariat GPDI Banten, Ketua Akrindo Berharap Terselesaikan Dengan Baik

Daerah

Pemerintah Desa Tanggunggunung Gelar Pembinaan Perangkat Desa, PBH Tahun 2022

Banten

H. Oki Rudianto Kasatpol PP Kota Tangerang Selatan, Hadiri Acara Pembukaan Kejuaraan Sepak Bola “Piala Walikota Kota Tangerang”

Cirebon

Polsek Pabuaran Amankan 7 Anggota Geng Motor

Cirebon

Kapolresta Cirebon Berikan Penyuluhan dalam Pengajian Majelis Taklim Jamiyah se-Kabupaten Cirebon