Ahmad Zaki Iskandar Eks Bupati Tangerang, Tegaskan Pagar Bambu Pesisir Sudah Ada Sebelum Proyek PIK 2

IDN Hari Ini, Tangerang – Eks Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, menegaskan bahwa pagar bambu yang ditemukan di pantai utara Tangerang sudah ada jauh sebelum proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dimulai.

Dalam keterangannya yang dikutip pada hari Minggu (26/1/2025),  Ahmad Zaki Iskandar menyebut pagar bambu tersebut telah ada setidaknya sejak tahun 2014.

“Pagar-pagar ini sudah ada sejak lama, namun saat itu tidak banyak yang memperhatikan. Tidak diketahui siapa yang memasangnya dan apa tujuan awalnya. Kewenangan Pemkab Tangerang hanya sebatas wilayah pesisir pantai, tidak sampai ke laut,” ujarnya.

Ahmed Zaki Iskandar juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2014, proyek PIK 2 di Tangerang belum ada. Pernyataannya tersebut diperkuat dengan dokumentasi pribadi Ahmed Zaki Iskandar yang menunjukkan saat dirinya mengunjungi kawasan pantai utara Tangerang pada tahun 2014, dengan latar pagar bambu yang sudah berdiri saat itu.

Kuasa Hukum PIK 2, Muannas Alaidid dalam akun X Twitter miliknya, membenarkan keberadaan pagar bambu tersebut sejak lama. Ia menyebut pagar tersebut merupakan inisiatif masyarakat pesisir yang memasangnya secara swadaya untuk melindungi lahan tambak mereka dari ancaman abrasi,  Ungkapnya.

“Pagar bambu ini bukan bagian dari proyek PIK 2. Itu dibuat oleh masyarakat pesisir yang lahannya terkena abrasi. Mereka memasang pagar bambu untuk melindungi harta benda mereka, dan itu sudah dilakukan bertahun-tahun sebelum ada PIK,” jelas Muannas.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen menyelesaikan masalah penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.

Ia menyatakan bahwa sertifikat yang diterbitkan untuk pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dinyatakan cacat prosedur dan dibatalkan.

“Penerbitan SHGB dan SHM tersebut melanggar ketentuan yuridis, sehingga sertifikat tersebut dinyatakan batal demi hukum. Faktanya, tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut secara fisik sudah tidak ada,” tegas Nusron.

Meski demikian, Ahmed Zaki Iskandar memastikan bahwa keberadaan pagar tersebut merupakan upaya masyarakat pesisir dalam menghadapi abrasi, bukan bagian dari proyek besar seperti PIK 2. (Red)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Ketua Forum Batak Intelektual DPD Banten ‘Mengutuk Keras Oknum Menghina Budaya Bangso Batak’

Daerah

Bupati Samosir Menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited 2023 Ke BPK-RI Perwakilan Sumut

Daerah

Kunjungan Menko Marves Luhut Panjaitan KeTSTH2 Humbahas

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Ambil Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Fungsional

Daerah

Akibat Alat Berat Kontraktor Rolling Dari Kecamatan Lolowa’u Nias Selatan Menuju Sirombu Nias Barat, Aspal Yang Baru Di Bangun Menjadi Rusak

Daerah

Kapal ASDP Rute Sibolga-Gunungsitoli Kembali Beroperasi, Wakil Ketua DPRD Apresiasi Keputusan Gubernur

Cirebon

Kapolresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Dukupuntang

Cirebon

Kanit Binmas Polsek Pabedilan Polresta Cirebon Sampaikan Ini Setelah Sholat Tarawih