IDN Hari Ini, Indramayu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Sebanyak 21 orang pelaku berhasil diamankan dari hasil operasi di 10 kecamatan berbeda di Kabupaten Indramayu.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 101,42 gram, tembakau sintetis 3,75 gram, cairan sintetis 128,75 gram, serta obat keras tertentu (OKT) sebanyak 7.411 butir.
Rinciannya, Tramadol 5.533 butir, Hexymer 1.136 butir, Dextro 642 butir, Trihex 10 butir, dan psikotropika jenis Alprazolam 90 butir.
Selain itu, turut diamankan pula 19 unit handphone, 7 buah timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp752.000.
“Para tersangka kita amankan dari 10 kecamatan, yakni Kecamatan Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokan bunder, Tukdana, Jatibarang, serta Haurgeulis,” ujar Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin, didampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (13/10/2025).
Menurut Tahir, dari total 21 tersangka, 14 orang terlibat kasus narkotika — terdiri atas 11 laki-laki pengguna sabu dan 3 laki-laki pengguna tembakau sintetis. Sementara itu, 7 orang lainnya terlibat dalam penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT).
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 orang merupakan pengedar dan satu orang lainnya adalah pengguna,” jelasnya.
Tahir menjelaskan, modus operandi para pelaku yakni mengedarkan atau menjual narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar. Barang-barang haram tersebut diedarkan di berbagai wilayah Kabupaten Indramayu.
Jerat Hukum Berat
Para pengedar narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Untuk pengedar narkotika dengan jumlah lebih kecil, dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara.
Dan bagi pengedar obat keras tertentu (OKT) dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 5 hingga 12 tahun penjara.
Untuk tersangka pelaku yang memperdagangkan psikotropika, dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, terhadap tersangka yang berstatus pengguna, diterapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Namun, penyidik akan melakukan proses hukum berdasarkan keadilan restoratif melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, Kejaksaan, dan penyidik Polri, sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
“Serta khususnya bagi pengguna yang memenuhi syarat akan kami ajukan untuk dilakukan rehabilitasi sesuai rekomendasi TAT,” pungkas Tahir. (Saudi)










