Home / Banten / Ekonomi / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Serang / TNI/ Polri

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:23 WIB

Kontradiksi Keterangan Saksi Bapenda Jadi Sorotan Hakim dalam Sidang Korupsi Pagar Laut

IDN Hari Ini, Serang– Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Serang secara tegas menegur pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang akibat kesaksiannya yang dinilai membingungkan dan bertentangan dengan fakta persidangan serta keterangan saksi lain dalam kasus korupsi pagar laut.

“Tolong jaksa dalami lagi karena penjelasan ini kontradiktif dengan keterangan saksi sebelumnya,” ujar Hakim Ketua, Hasanuddin, saat memimpin sidang pada Selasa (14/10/2024).

Kesaksian yang Dipertanyakan

Sidang yang menghadirkan tiga saksi, yaitu Kepala Bidang Penetapan, Pendadata, dan Penilaian Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman, serta dua auditor investigasi Kementerian ATR/BPN, Yogi Gumilang dan Sam Pamungkas, justru mengungkap celah dalam proses penerbitan dokumen pajak.

Dwi Chandra Budiman, dalam kesaksiannya, menyatakan hanya mengenal satu dari empat terdakwa, yaitu Kades Kohod Arsin bin Asip. Ia mengaku tidak mengenal tiga terdakwa lainnya: Ujang Karta, Septian Pasetyo, dan Candra Eka Agung Wahyudi.

Pernyataan ini langsung berbenturan dengan berkas dakwaan jaksa yang dibacakan sebelumnya. Dalam dakwaan terungkap, bahwa NOP SPPT PBB justru diproses setelah Septian Prasetyo dan Candra Eka Agung Wahyudi menemui Dwi Candra Budiman di kantor Bapenda untuk mengurus dokumen tersebut. Dokumen itu sendiri disiapkan oleh terdakwa Ujang Karta.

Penerbitan Pajak tanpa Pengecekan Fisik

Kontradiksi lain muncul ketika hakim mempertanyakan proses penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hakim Hasanuddin mempertanyakan mengapa Dwi tidak mencurigai lahan yang diajukan mengingat luasnya rata-rata sama, yakni 1,5 hektar.

Dwi membela diri dengan menyatakan bahwa Bapenda tidak melakukan pengecekan fisik ke lapangan. “Bapenda tidak mengecek sampai riil, melainkan penerbitan SPPT PBB itu berdasarkan administratif dokumen lengkap,” jawabnya.

Lebih lanjut, Dwi berargumen bahwa bangunan di atas perairan pun tetap dikenakan pajak tergantung pada manfaatnya.

Klaim Setor Pajak yang Dipertentangkan

Puncak kontradiksi terungkap ketika Dwi menyatakan bahwa pajak untuk lahan sengketa tersebut sudah disetor melalui Bank BJB Jabar. Pernyataan ini langsung dibantah oleh hakim dengan merujuk pada keterangan saksi sebelumnya.

“Tolong jaksa dalami lagi karena kontradiktif dengan keterangan saksi sebelumnya yang mengatakan tidak pernah setoran pajak PBB,” tegas Hakim Hasanuddin, menyoroti pernyataan Dwi yang dianggap tidak konsisten dengan bukti dan kesaksian lain.

Kasus korupsi pagar laut ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan patok bambu yang memagari perairan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, sepanjang 30 kilometer.

Keberadaan pagar laut ini berada dekat dengan rencana pengembangan kawasan perumahan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK). Keempat terdakwa didakwa berkomplot merekayasa penerbitan dokumen sertifikat lahan di atas wilayah perairan laut.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih mendalam oleh jaksa untuk mengklarifikasi kontradiksi-kontradiksi kunci dalam kesaksian para pihak. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pegawai Bapendasu Bela Sistem PKB Lewat Ormas Miliknya, Dugaan Konflik Kepentingan Mencuat

Daerah

Polres Nias Gelar Apel Operasi Lilin Toba 2024

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Senam Bersama dan Tabur Benih Ikan di Batalyon Infanteri TP 955/HS

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Sambut Kedatangan Tim Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Percepat Pemulihan Pasca Bencana

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pantau Arus Mudik Gelombang Pertama Di Pospam Palimanan

Daerah

Bupati Humbahas Sambut Kunjungan Kerja Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto

Daerah

Kanit 1 Reskrim Polres Nias, Diduga Buang Badan dalam Penanganan Laporan Pencurian HP