IDN Hari Ini, Nias -Kanit 1 Reskrim Polres Nias, Ipda Mustika B. Sembiring, SH, diduga mengalihkan tanggung jawab alias buang badan, saat dikonfirmasi awak media terkait penanganan laporan pencurian ponsel milik pelapor Des Natal Riang Zebua (30), warga Desa Tumori, Kecamatan Gunungsitoli Barat. (25/03/2025)
Pelapor menduga pelaku YZ berkedok premanisme, dengan barang bukti berupa ponsel Android yang telah dijual ke pemilik konter berinisial H.
Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea mengatakan, Proses Hukum Masih Tahap Klarifikasi dan YZ terlapor telah diwawancara untuk klarifikasi. Ponsel yang sudah dicuri ditemukan di konter milik H, namun pemiliknya belum dipanggil.
Tim Opsnal memeriksa lokasi dan menemukan ponsel tersebut. Istri H mengizinkan pengambilan barang, tetapi H sendiri belum dimintai keterangan. Proses masih dalam penyelidikan sebelum naik ke tahap penyidikan, jelas Gea.
Polres Nias juga menegaskan bahwa tidak ada penahanan karena kasus ini masih dalam klarifikasi. Namun, keluarga korban, Ama Fifin Gulo, menyayangkan lambatnya tindakan.
“YZ ini seperti begal, YZ merampas ponsel adik saya, lalu H membelinya. Kami minta pelaku segera diproses karena mereka masih bebas berkeliaran,” protes Gulo.
Laporan ini tercatat dengan nomor STLP/100/II/2025/SPKT. Masyarakat menuntut transparansi penanganan kasus, sementara Kanit 1 Reskrim ketika dikonfirmasi mengalihkan konfirmasi ke Humas Polres. (SG)










