Home / Banten / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Serang / Tangerang Raya

Rabu, 12 November 2025 - 18:09 WIB

Terdakwa Korupsi TPI Tanjung Pasir Divonis 1 Tahun Penjara, Kerugian Negara Tidak Ditemukan

IDN Hari Ini, Serang — Terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Pasir, Masudi bin Markawi, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di PN Serang, Rabu (12/11/2025), dipimpin oleh Majelis Hakim M. Ichwanudin, SH, MH, dengan nomor perkara 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.

Yang menarik perhatian publik, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan adanya unsur kerugian negara.

Dalam amar putusannya, hakim justru memerintahkan pengembalian uang titipan terdakwa yang sebelumnya disita dan diamankan oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa melalui kuasa hukum terdakwa, Haris, SH.

Hakim berpendapat, uang yang disita tersebut bukan merupakan uang negara, melainkan hasil pungutan yang berasal dari kesepakatan para nelayan setempat untuk pengelolaan TPI, sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk disita oleh negara.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Masudi dengan hukuman 1 tahun penjara dalam dakwaan pelanggaran Undang-Undang Tipikor. Namun majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Pertimbangan mengenai asal-usul dana dan tidak adanya kerugian negara menjadi titik balik penting dalam putusan ini. Meski demikian, hakim tetap menjatuhkan vonis pidana sesuai tuntutan jaksa.

Uang Nelayan Dikembalikan

Putusan pengembalian uang titipan terdakwa menjadi poin kemenangan bagi pihak terdakwa. Dalam amar putusan, uang yang sempat disita selama proses penyidikan dan persidangan tersebut dinyatakan milik masyarakat (nelayan) yang dikelola oleh terdakwa, sehingga harus dikembalikan.

Dengan vonis ini, Masudi bin Markawi akan menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara. Sementara itu, proses pengembalian uang titipan akan segera dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa sesuai amar putusan pengadilan.

Kuasa hukum terdakwa, Haris, SH, menyampaikan bahwa kliennya tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam vonis.

“Majelis hakim seolah-olah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap secara terang benderang di dalam persidangan,” ujar Haris.

Ia menegaskan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Wali Kota Cirebon Hadiri Sosialisasi Inpres 11/2025, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Daerah

Daerah

Perbaikan Jalan Desa Pondoh Juntinyuat Dimulai, Warga Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Indramayu

Nasional

Ridwan Kamil : Saya Siap Jika Ada Kesempatan untuk mencalonkan Capres 2024

Daerah

Bupati Humahas Serahkan 56 Ekor Sapi, Untuk Kelompok Tani Siponjot Kecamatan Lintong Nihuta

Daerah

Pemkab Humbahas Apresiasikan Taekwondo Indonesia UKT Geup Guna Meraih Prestasi

DKI

87,8% Masyarakat Puas Kinerja Polri, Survei Litbang Kompas: Pengawasan Internal Berjalan Apik

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Pimpin Apel Pagi ASN, Tekankan Kesiapsiagaan Pasca Bencana

Daerah

Bupati Bersama PT Bank Sumut Menyerahkan Bantuan Kepada Anak Didik Musibah Bencana Alam Disimangulappe