Home / Daerah / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Minggu, 16 November 2025 - 10:16 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gunungsitoli, Sidak Dilokasi Pembuangan Limbah Pengusaha Yang Tak Memiliki Izin

IDN Hari Ini, Nias- Pemerintah Kota Gunungsitoli menunjukkan keseriusannya dalam menanggapi keluhan warga terkait pembuangan limbah ilegal.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diterjunkan untuk melakukan monitoring intensif dan sekedar menghimbau tegas para pelaku usaha yang melanggar aturan lingkungan hidup.

Operasi penertiban ini dipicu oleh insiden seorang pengusaha durian (Angel Durian Nias) yang tertangkap tangan membuang sampah di lahan yang diklaim sebagai miliknya. Tindakan ini berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tentang Pengelolaan Sampah dan Limbah.

Kepala Satuan Pamong Praja melalui Kasi OPS Satpol PP Kota Gunungsitoli Arosandre Zai SH mengungkapkan “bahwa permasalahan limbah bukan hanya soal teknis, tetapi juga terkait kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi.”

“Sudah jelas aturan mainnya. Sampah padat dan cair harus dikelola dengan benar. Tapi masih saja ada yang ‘bandel’,” ujarnya.

Pemerintah Kota Gunungsitoli telah menyediakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebagai lokasi resmi pembuangan sampah. Namun, banyak pelaku usaha yang memilih jalan pintas dengan membuang sampah sembarangan demi menghemat biaya dan waktu.

Gandeng LSM dan Media: Pengawasan Lebih Transparan

Untuk mempersempit ruang gerak pelanggar, Satpol PP menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan awak media dalam melakukan pengawasan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kontrol dan pengawasan, serta memastikan transparansi dalam penegakan aturan.

Fokus pengawasan meliputi: keselarasan izin usaha dengan aktivitas pengelolaan limbah, pola pembuangan limbah, potensi pelanggaran berulang, dan dampak pencemaran terhadap masyarakat sekitar.

Saat berhadapan dengan pemilik usaha Angel Durian Nias, yang bersangkutan mengakui tidak memiliki izin usaha dan belum pernah membayar kontribusi kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli selama hampir satu tahun beroperasi.

Kasus Lahan Pribadi Pengusaha Durian Jadi Sorotan

Kasus pengusaha durian yang membuang sampah di lahan pribadi memicu perdebatan di kalangan pemerintah. Kasat Satpol PP menjelaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika terbukti lahan tersebut bukan miliknya. Namun, jika lahan tersebut adalah milik pribadi, maka perlu dilakukan kajian hukum lebih lanjut.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan: Bisakah lahan pribadi dijadikan tempat pembuangan limbah tanpa izin lingkungan? Jawaban atas pertanyaan ini masih menunggu pembahasan lebih lanjut.

Kemudian tentunya timbul asumsi masyarakat banyak bahwa di Desa Iraonogeba tersebut bisa dibuang limbah kulit durian dalam jumlah banyak.

Penegakan Non-Yustisial Jadi Prioritas

Pemerintah Kota Gunungsitoli mengedepankan pendekatan non-yustisial dalam penegakan aturan ini. Teguran, pembinaan, dan pemanggilan pelaku usaha akan menjadi langkah awal. Namun, jika ditemukan unsur pidana, terutama terkait pencemaran lingkungan, pemerintah tidak akan ragu untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Peringatan Keras: Jangan Tunggu Kota Tercemar!

Pemerintah Kota Gunungsitoli mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembuangan limbah secara ilegal.

“Kami tidak ingin menghambat perekonomian. Tapi jangan sampai aktivitas ekonomi merusak lingkungan,” tegas Kasi Ops Pamong Praja Kota gunungsitoli

Aktivis lingkungan telah melaporkan kasus ini sebagai dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh Angel Durian Nias dengan nomor laporan:STPLP/B/688/XI/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.

Pengawasan intensif akan terus dilakukan, dan pemerintah siap mengambil tindakan yang lebih tegas jika pelanggaran terus berlanjut.(Tim/red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tinjauan Wakil Bupati Dr.Oloan P Nababan ,SH MH Ke Lokasi Banjir Bandang Di Parlilitan Humbahas

DKI

Sengketa Status Lahan Proyek VinFast Dinilai Lebih Tepat Ranah Administratif

Daerah

Sebanyak 32 KPM Desa Kresikan, Tanggunggunung Terima BLT-DD Tahap Satu

Daerah

Bupati Humbahas Promosikan Objek Wisata Seribu Goa Kepada Ketua DEN dan Menpar

Humbang Hasundutan

Syuting Perdana Program Indonesia Film 2023 “Tulang Belulang Tulang”

Daerah

Sosialisasi Pengeboran Sumur ASPD 001 di Desa Pasekan – Indramayu, Warga Pertanyakan Transparansi Pertamina

Banten

Sachrudin-Maryono Dipastikan Unggul di Quick Count, Siap Pimpin Kota Tangerang

Cilegon

Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama November 2025, 15 Tersangka Diamankan