IDN Hari Ini, Kabupaten Tangerang- Dugaan praktik mafia tanah dan penyimpangan prosedur administrasi pertanahan dalam proses penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 04909/Cikupa kembali mencuat.
Sejumlah dokumen resmi tingkat desa hingga putusan pengadilan justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian mendasar dalam proses penetapan dasar hak yang digunakan oleh kantor pertanahan.
Dasar Dokumen Adat Tak Sesuai dengan Penerbitan SHM
Temuan awal bersumber dari Surat Keterangan Kepala Desa Cikupa Nomor: 593/97-Ds.Ckp/III/2022 tanggal 10 Maret 2022 serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang menerangkan bahwa tanah terkait merupakan tanah adat berdasarkan Buku C Desa, tercatat dalam Girik/Kohir Nomor 94 Persil S.2 seluas 1.691 meter persegi.
Berdasarkan riwayat tanah adat tersebut, pada tahun 2004 telah dilakukan pengalihan sebagian bidang seluas 800 m² kepada H. Edi Sarmali, sebagaimana tercatat dalam Akta Pembagian Hak Bersama Nomor: 593/47/CIKUPA/2004. Kemudian, pada 2022, bidang tersebut kembali dialihkan kepada Erina Nur Afni melalui Surat Pernyataan Ahli Waris dan Kuasa Waris Nomor 470/45-WR/Kel.SKM.
Namun, fakta yang menonjol adalah bahwa dasar permohonan hak untuk penerbitan SHM 04909/Cikupa tidak merujuk pada dasar hak yang seharusnya, yakni kohir C 90/758 Persil 1/29 seluas 1.145 m², sebagaimana ditetapkan dalam sejumlah dokumen peradilan agama, yaitu:
- penetapan PA Tigaraksa Nomor 317/Pdt.G/2018/PA.Tgrs
- putusan Nomor 317/Pdt.G/2008/PA.Tgrs
- Akta Perdamaian Nomor 317/Pdt.G/2008/PA.Tgr
Putusan-putusan tersebut bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kronologi: Riwayat Tanah dan Ketidaksesuaian Data
Berdasarkan penelusuran dokumen riwayat, teridentifikasi kronologi sebagai berikut:
- 1960- Tanah adat terdaftar dalam Buku C Girik 94 Persil S.2 seluas 1.691 m².
- 2004 – Sebagian lahan (800 m²) dialihkan kepada H. Edi Sarmali.
- 2022- Lahan tersebut dialihkan kepada Erina Nur Afni melalui dokumen ahli waris.
Namun pada proses penerbitan SHM 04909, BPN justru menggunakan dasar Girik 94 Persil S.2, bukan kohir 90/758 Persil 1/29 sebagaimana amar putusan pengadilan.
Dugaan Pelanggaran dan Penyimpangan Prosedur
1. Ketidaksesuaian Dasar Hak
Penerbitan SHM seharusnya mengikuti putusan peradilan agama yang menetapkan dasar hak yang benar Kohir C 90/758 Persil 1/29 seluas 1.145 m.
2. Pengabaian Putusan Pengadilan
Meski putusan PA Tigaraksa telah berkekuatan hukum tetap, BPN diduga tetap menerbitkan SHM 04909 tanpa mengacu pada amar putusan tersebut.
3. Dugaan Manipulasi Buku C dan Riwayat Kepemilikan
Surat Kepala Desa Cikupa menegaskan bahwa tanah tersebut adalah tanah adat dengan riwayat yang jelas dalam Buku C Desa. Namun perbedaan antara riwayat resmi desa dan data dasar hak yang digunakan BPN memperlihatkan pola klasik praktik mafia tanah.
4. Dugaan Penyimpangan Administrasi Pertanahan.
Prosedur penerbitan SHM seharusnya meliputi, verifikasi riwayat yuridis, pengecekan peta bidang. pemeriksaan fisik lokasi, serta sinkronisasi dengan putusan pengadilan.
Ketika Lurah Cikupa Ali Makbud saat di comfirmasi terkait dasar alas hak proses penerbitan SHM, Lurah Ali Makbud hanya menyatakan secara singkat, bahwa pada saat itu ia baru saja menjabat selama tiga bulan dan tidak mengetahui adanya putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dan jika pihak ahli waris ingin membatalkan sertifikat, silakan saja menempuh proses hukum di pengadilan, Ujarnya
Perbedaan data yang signifikan membuka indikasi kuat adanya praktik mafia tanah melalui manipulasi dasar hak, maladministrasi, dan dugaan kolusi di lingkungan pertanahan. (T-Red)










