Home / Daerah / Humbang Hasundutan / Metropolitan / Nasional / Regional / Sumut

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:18 WIB

Bupati Pimpin Rapat Pembahasan Terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan-Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH memimpin rapat koordinasi membahas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang berdampak pada pembatalan pencairan Dana Desa Non Earmark Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Setdakab Humbang Hasundutan. Jumat, (5/12).

Rapat dihadiri oleh Staf ahli, Asisten Setdakab, Kepala OPD, para Camat se-Kabupaten Humbang Hasundutan, Kasi PPMD Kecamatan, serta perwakilan Kepala Desa dari masing-masing kecamatan.

Dalam arahannya, Bupati Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH menyampaikan kepada para kepala desa bahwa dengan terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025 berpotensi menimbulkan konflik dan permasalahan pada penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Menyadari kesulitan yang dihadapi Kepala Desa, Bupati menghimbau kepada seluruh kepala desa agar melakukan pendataan kegiatan yang telah terlaksana namun tidak disalurkan lagi Pembiayaanya karena terbitnya PMK 81 tahun 2025 untuk diajukan ke Kementerian Keuangan melalui Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sebagai upaya atau solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Desa. Pengajuan tersebut dijadwalkan akan disampaikan pada Senin, 8 Desember 2025.

Bupati menambahkan desa yang pada tahun berjalan tidak melaksanakan program Koperasi Merah Putih akan mengalami pengurangan anggaran tahun depan. Bupati juga menambahkan bahwa desa yang tidak memiliki tanah desa dapat memanfaatkan lahan hibah seperti sekolah atau gereja untuk memenuhi persyaratan program yang diwajibkan pemerintah pusat.

Untuk di ketahui bersama, Dana desa dengan status earmark adalah anggaran yang sudah dikunci peruntukannya oleh pemerintah pusat. Contohnya meliputi alokasi minimal untuk ketahanan pangan, BLT Dana Desa, program stunting atau kemiskinan ekstrem , Padat Karya Tunai dll

Sedangkan dana desa non-earmark, memberi desa keleluasaan untuk menentukan program sesuai kebutuhan lokal. Penggunaannya tetap mengacu pada RPJMDes, RKPDes, hasil Musdes, serta Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa pada tahun berjalan. Artinya desa bisa menyesuaikan program sesuai situasi lapangan selama masih berada dalam koridor regulasi. (Manda)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Lucky Hakim Hadiri Pelantikan Pengurus Garda Pemuda Nasdem Indramayu

Daerah

Yusman Dawolo Lantik Pengurus DPR GARPU Nasdem Desa Afia

Cirebon

Polresta Cirebon Laksanakan Penanaman Sawi Jebung Dalam Rangka Ketahanan Pangan di Desa Megugede

Daerah

Bupati Humbahas Tinjau Tempat Sidang Pengadilan Negeri Tarutung di Doloksanggul

Daerah

“Panorama Danau Toba” Festival Kopi Se-Kawasan Danau Toba Dan Lomba Menggambar Tingkat SD di Wisata Sipinsur

Daerah

Acara Puncak Perayaan Hari Jadi ke-200 Kabupaten Wonosobo Meriah dengan Atraksi Terjun Payung

Daerah

Bupati Humbahas Terima Audiensi PT PLN UP 3 Sibolga

Cirebon

Selama Maret – April 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus Sabu-Sabu Hingga OKT