IDN Hari Ini, Nias – Polemik sistem pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Gunungsitoli semakin melebar. Sosok yang sebelumnya membantah pemberitaan terkait dugaan ketidaksesuaian penerapan program pemutihan pajak, M. Ihsan Kurnia, mengakui bahwa dirinya merupakan pegawai Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Bapendasu).
Pengakuan tersebut disampaikan Ihsan dalam klarifikasinya kepada sejumlah aktivis. Ia menyatakan bahwa Samsat Gunungsitoli merupakan bagian dari institusi tempat ia bekerja.

«“Samsat Gunungsitoli itu kan juga kantor saya. Saya kan pegawai Bapendasu,” ujar Ihsan.»
Selain berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bapendasu, Ihsan juga mengaku menjabat sebagai Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) MKGR. Ia menyebut klarifikasi yang dilakukannya berangkat dari pemahaman kedinasan sekaligus perannya sebagai pimpinan ormas.
Namun, pernyataan tersebut justru memantik sorotan tajam dari kalangan aktivis di Kepulauan Nias. Pimpinan Wilayah LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias, Helpin Zebua, menilai klarifikasi Ihsan tidak dapat dipandang sebagai pendapat yang netral.

«“Ketika seseorang yang mengakui dirinya pegawai Bapendasu tampil membela sistem yang sedang dipersoalkan publik, maka wajar jika muncul pertanyaan soal objektivitas dan konflik kepentingan,” tegas Helpin.»
Menurutnya, polemik yang terjadi bukan sekadar persoalan miskomunikasi, melainkan menyangkut ketiadaan dasar hukum tertulis atas sistem yang mewajibkan pembayaran PKB hingga tahun 2026–2027.
Dalam klarifikasinya, Ihsan menyatakan akan bersikap sama dengan aliansi masyarakat apabila ditemukan kesalahan sistem. Namun hingga kini, lanjut Helpin, tidak ada satu pun regulasi spesifik yang ditunjukkan oleh Ihsan maupun pihak Samsat sebagai dasar kewajiban pembayaran pajak untuk tahun yang belum jatuh tempo.
«“Yang kami minta sejak awal sederhana: tunjukkan pasal, ayat, dan peraturan yang mewajibkan pembayaran PKB untuk tahun yang belum jatuh tempo. Itu tidak pernah dijawab,” ujarnya.»
Aktivis juga menyoroti pernyataan Ihsan yang mencampurkan kapasitasnya sebagai ASN dan Ketua Ormas MKGR dalam satu narasi publik.
«“Sebagai Ketua Ormas MKGR saya juga selayaknya mendukung program pemerintah,” kata Ihsan dalam pernyataannya.»
Menurut Helpin, penyebutan dua identitas tersebut secara bersamaan berpotensi menimbulkan bias informasi di ruang publik, karena pernyataan pribadi dapat dipersepsikan sebagai sikap resmi institusi.
«“Kalau ini sikap resmi Bapendasu, seharusnya disampaikan oleh pejabat yang ditunjuk secara formal. Kalau ini pendapat pribadi, maka tidak bisa digunakan untuk membantah kritik publik,” katanya.»
Dengan pengakuan bahwa seluruh Samsat kabupaten/kota berada di bawah Bapendasu Provinsi Sumatera Utara, aktivis menilai polemik ini bukan lagi persoalan lokal Samsat Gunungsitoli, melainkan menyangkut tata kelola sistem di tingkat provinsi.
«“Klarifikasi dari pegawai Bapendasu justru memperkuat dugaan bahwa sistem bermasalah itu berasal dari provinsi, bukan inisiatif UPTD,” tambah Helpin.»
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Nias (AMP Nias) memastikan aksi damai tetap akan digelar dalam waktu dekat sebagai bentuk desakan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membuka dasar hukum sistem pembayaran PKB secara transparan.
«“Kami tidak menolak pajak. Kami menolak pemungutan pajak yang tidak disertai kepastian hukum,” tegas Helpin.»
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bapendasu Provinsi Sumatera Utara belum menyampaikan klarifikasi resmi dalam bentuk dokumen hukum tertulis terkait dasar sistem penagihan PKB yang dipersoalkan masyarakat Nias. (SG)









