Home / Banten

Rabu, 3 November 2021 - 14:41 WIB

 Polres Lebak Polda Banten Ungkap Peredaran Shabu

Lebak, IDN Hari Ini – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak Polda Banten pada Kamis (04/11).Jumat.5.11.2021

Polres Lebak Polda Banten berhasil amankan 2 pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan inisial HM dan SP warga Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak.

Ilman Robiana membenarkan pengungkapan tersebut ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak, “Ya benar, pada selasa tanggal 2 November sekira jam 18.30 WIB”, Ujar Ilman Kepada indonesiahariini.com.

Selanjutnya Ilham mengatakan, “Kami berhasil mengamankan 2 Pelaku inisial HM dan SP warga Kecamatan Sajira berikut barang bukti 9 sembilan bungkus plastik bening shabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah pivet kaca, 1 buah alat hisap atau bong, 1 unit handphone merk Samsung type J2 , 1 unit handphone merk oppo type a5s,” jelasnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara,” tegas Ilman.

Ilman menjelaskan, “Terungkapnya kasus peredaran Narkoba jenis Shabu ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah berhasil mengungkap kasus peredaran Shabu tersebut.”

Saat ditemui Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga agar masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan Narkoba, kita tidak mau anak-anak atau generasi penerus kita rusak masa depannya akibat Narkoba.

“Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat khususnya Kabupaten Lebak untuk bersama-sama berkomitmen dalam memerangi Narkoba,” tutupnya. ( IDN )

 

Share :

Baca Juga

Banten

Kisruh Peta Bidang Pertanahan Kota Tangerang Semakin Menggila, Aktivis Soroti Dugaan Permainan Bidang untuk Kepentingan Pengembang

Banten

Ternyata Buronan FBI Kasus Pedofilia dan Investasi Bitcoin, Kembali Menghuni Lapas Tangerang

Banten

Dispora Kota Tangerang Layangkan Surat Minta Pengosongan Lokasi di Kelurahan Poris Plawad Indah

Advertorial

HUT ke-32 Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh Sambut Walikota dan Wakil Walikota dengan Antusias

Banten

Sengketa Tanah Rawa Bokor Diduga Libatkan Oknum Lurah, Warga Desak APH Bertindak

Banten

Aset PT Angkasa Pura Indonesia Kembali dalam Hitungan Hari, Sorotan atas HPL Nomor 1/Pajang

Banten

Isak Tangis dan Derai Air Mata Iringi Vonis Suparman Harsono di PN Tangerang

Banten

PT. Panca Kraft Pratama Divonis Bersalah, Didenda Rp1,5 Miliar dan Diancam Pembubaran Jika Tak Jalankan Putusan