IDN Hari Ini, Kota Tangerang — Kisruh peta bidang pertanahan di Kota Tangerang semakin kian memanas. Aktivis dari Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD), Dedi Haryanto, menilai kondisi tersebut telah “MENGGILA” dan cenderung diduga hanya untuk menguntungkan pihak pengembang.
Menurut Dedi, pihaknya selama ini aktif memantau kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tangerang dan banyak sekali menemukan indikasi praktik rekayasa terhadap objek bidang tanah yang kerap berubah status tanpa kejelasan hukum.
> “Praktik rekayasa objek bidang tanah ini sudah sangat meresahkan. Statusnya bisa berubah sewaktu-waktu, dan ini mengindikasikan adanya permainan bidang tanah yang tidak transparan,” ujar Dedi, Minggu (5/10/2025).
Salah satu kasus yang perlu disorot adalah perubahan status Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 02830/Poris Plawad Indah dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 06656.
Berdasarkan data yang kami himpun, bidang tanah tersebut saat ini telah masuk ke wilayah Perumahan Banjar Wijaya, padahal sebelumnya tercatat berada di dalam kawasan Perumahan Moderland Realty Kota Tangerang.
> “Ini jelas janggal. Kok bisa-bisanya objek bidang tanah “LONCAT-LONCATAN” dan berpindah kawasan perumahan tanpa proses yang transparan? Apakah jajaran Kementerian ATR/BPN sekarang hanya menjadi kaki tangan pengembang?” tegasnya.
Dedi menambahkan, perilaku seperti itu dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pertanahan dan menghambat terwujudnya tata kelola agraria yang bersih dan transparan sebagaimana diharapkan oleh pemerintah pusat.
> “Jangan sampai hal ini merusak program Astacita dari Presiden Prabowo. Kalau memang jajaran pegawai ATR/BPN sudah tidak mampu lagi bekerja dengan baik dan benar, lebih baik mundur saja daripada menyusahkan masyarakat,” tandas Dedi.
Kisruh pertanahan di Kota Tangerang bukan kali pertama terjadi. Sejumlah kalangan menilai lemahnya pengawasan internal serta minimnya keterbukaan data di instansi pertanahan menjadi akar masalah yang berulang.
Dedi kini sangat berharap agar pihak aparat penegak hukum di pemerintahan pusat segera turun tangan untuk menertibkan tata kelola bidang pertanahan di kota tangerang serta tidak lagi dijadikan alat kepentingan oknum penguasa dan pengusaha tertentu.
Sementara itu, H. Mulyadi, salah satu ahli waris dari H. Rodjali yang memiliki kepentingan langsung atas lahan tersebut, turut mempertanyakan keabsahan langkah ATR/BPN Kota Tangerang dalam memindahkan status bidang tanah tersebut.
Ia menyoroti, apakah pihak BPN telah mengantongi surat pengantar pindah lokasi dari Ketua RT/RW di kawasan Modernland serta mendapat persetujuan Lurah Poris Plawad Indah (PPI) dan pejabat aparatur Pemerintah Kota Tangerang.
“Kalau memang sudah dipindahkan, kami mau tahu juga — nanti bidang tanah HGB 02830/Poris Plawad Indah itu akan ditempatkan di mana lagi oleh pihak BPN? Jangan sampai karena sedang berkuasa, mereka seenaknya mengatur peta bidang tanah untuk kepentingan pihak tertentu,” ujarnya dengan nada geram.(T-Red)










