Home / Banten / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:22 WIB

LSM KIPANG Desak Penundaan Ganti Rugi Tanah Runway 3 Soetta, Soroti Status Tanah Bengkok

IDN Hari Ini, Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (KIPANG) secara resmi meminta penundaan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk proyek Runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Permintaan ini didasari kekhawatiran akan potensi sengketa hukum di masa depan terkait status dan asal-usul tanah yang diklaim sebagai milik pribadi.

Surat permohonan LSM KIPANG bernomor 310/LSM/I/2026 tersebut dilayangkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, dan Direktur Utama PT Angkasa Pura I.

Isi poin penting dalam surat yang ditandatangani oleh perwakilan LSM KIPANG, Haris AB, SH, itu meminta agar pembayaran ganti rugi yang telah dikonsinyasikan dalam tiga perkara perdata (Nomor 138, 139, dan 140/Pdt.G/2024/PN.TNG) ditunda sementara.

“Kami meminta penundaan karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Haris AB dalam keterangannya.

Haris pun menjelaskan, tanah objek ganti rugi tersebut diduga kuat berasal dari tanah bengkok Desa Rawarengas, Kecamatan Teluknaga, yang kini masuk wilayah administratif Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

“Tanah-tanah yang diklaim sebagai milik Lioe Tjhai Kim pada dasarnya berasal dari tanah bengkok itu,” ujarnya.

Menurut penelusuran LSM KIPANG, tanah bengkok tersebut sebelumnya telah digarap oleh warga bernama Nacang, Niman, dan Sanip. Hal ini disebutkan dalam Surat Keterangan Garapan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Rawarengas.

Haris mengkhawatirkan, jika pembayaran ganti rugi dilanjutkan tanpa penelusuran dan klarifikasi mendalam tentang riwayat penguasaan dan status hukum tanah, justru berpotensi memicu sengketa hukum baru.

Bukan tidak mungkin, pihak lain yang merasa memiliki hak, seperti ahli waris penggarap awal atau desa, akan mengajukan klaim di kemudian hari.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada seluruh pihak terkait untuk mengedepankan asas kehati-hatian dan menunda pembayaran sampai ada kepastian hukum yang konkrit dan jelas atas objek tanah tersebut,” tegas Haris. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Pemkot Cirebon Optimistis Tekan Angka Stunting Secara Berkelanjutan Berbasis Intervensi Tepat Sasaran

Banten

Polresta Tangerang, Ungkap Pelaku Mutilasi di Tangerang

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Patroli Sahur dalam Rangka Bulan Puasa Ramadhan 1446 H Tahun 2025

Daerah

Dandim 0213/Nias Berikan Sebuah Buku Kepada Personil Penerangan Kodim 0213/Nias  

Cirebon

DLH Kabupaten Cirebon, Apresiasi Polresta Cirebon Tanam Ribuan Bibit Pohon

DKI

Dr. Ir. Raden Kun Wardana Abyoto, M.T.: Negara Wajib Hadir, Usut Tuntas Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan

Daerah

Wakil Bupati Samosir, Sambut Hangat Kunker Wakil Dubes Amerika Serikat

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Pembuangan Bayi Di Kecamatan Palimanan