Home / Daerah / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:41 WIB

Mantan Kades Niko’otano Dao Bantah Tudingan Dugaan Korupsi Dana Desa

IDN Hari Ini, Nias- Mantan Kepala Desa Nikootano Dao, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli, Wiradarman Zega, S.Pd angkat bicara terkait isu dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 hingga 2023 yang menyeret namanya.

Kepada awak media, Wiradarman menegaskan bahwa tudingan dugaan korupsi dana desa selama dirinya menjabat sebagai Kepala Desa tidak benar.

Meski demikian, ia membenarkan bahwa saat ini pihak Inspektorat Kota Gunungsitoli tengah melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan 2021.

“Perlu saya mengklarifikasi isu yang beredar luas di tengah masyarakat. Selama menjabat, tidak ada sedikit pun saya korupsi. Tetapi benar, Inspektorat Kota Gunungsitoli sedang mengaudit penggunaan dana desa Tahun 2020-2021 karena kekurangan dokumen SPJ,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Selama menjabat sebagai Kepala Desa Nikootano Dao, Wiradarman menyebut sejumlah program pembangunan telah direalisasikan, di antaranya lanjutan pembangunan kantor kepala desa, gedung balai pelatihan, hingga pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Ia juga menepis isu terkait pembangunan gedung sanggar budaya serta Pos Ronda yang disebut-sebut diprogramkan pada masa kepemimpinannya.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak pernah dianggarkan dalam APBDes selama dirinya menjabat.

Selain itu, ia menegaskan tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Satuan Perlindungan Masyarakat (Sat Linmas) maupun menganggarkan honor bagi anggota Sat Linmas.

“Selama menjabat, saya tidak pernah menerbitkan SK maupun menganggarkan honor Sat Linmas. Pengangkatan Sat Linmas dilakukan setelah masa jabatan saya berakhir, tepatnya pada Tahun 2024-2025,” jelasnya.

Terkait pembangunan gedung PAUD pada Tahun Anggaran 2020, Wiradarman mengakui bahwa pembangunan dua unit gedung PAUD memang dilaksanakan pada masa jabatannya. Namun, karena keterbatasan anggaran, pembangunan dilakukan secara non permanen menggunakan material kayu dan papan.

Ia menyebut anggaran pembangunan saat itu sekitar Rp25 juta per unit dengan tujuan utama agar anak-anak di Desa Nikootano Dao tetap dapat mengakses pendidikan usia dini.

Pasca pembangunan, pemerintah desa juga menganggarkan honor bagi sembilan orang guru PAUD sebesar Rp200 ribu per bulan. Honor tersebut kemudian dinaikkan menjadi Rp500 ribu per bulan pada Tahun 2021, menyesuaikan dengan Standar Biaya Umum (SBU) yang bersumber dari Dana Desa.

Menutup keterangannya, Wiradarman mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya serta lebih selektif dalam menerima dan menyaring setiap isu yang beredar.

“Dengan menyaring informasi, masyarakat dapat lebih jelas menerima informasi secara positif. Terlebih saat ini, saya menduga kuat ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab sengaja menyebar isu demi menjatuhkan karakter saya,” tandasnya. (SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Walikota Sambut Baik Aksi PAT oleh Kodim 0213/Nias

Daerah

Forkopimda Humbahas Sepakat Lanjutkan Pembangunan Huntap Terdampak Bencana Alam

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli hadiri Perayaan Paskah Gereja Kemenangan Iman Indonesia (GKII)

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Personel

Daerah

Pemkab Indramayu Siapkan Strategi Atasi Penyapu Koin di Jembatan Sewo

Daerah

Pemkab Humbahas Terima 24 Sertifikat Tanah Aset dan 1 Sertifikat Tanah Rumah Ibadah

Daerah

Pemkab Humbahas ikuti Rakor Teknis bersama Kemenko Pangan,Rencana HLM Penguatan Investasi dan Kemitraan strategis dengan Belanda

Daerah

Kemah Kaldera Toba ke-3 Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumut di Humbahas