IDN Hari Ini, Kepri – Dugaan praktik perusakan kawasan hutan lindung di wilayah Punggur, Kota Batam, Kepulauan Riau, kini resmi menggelinding ke ranah hukum nasional. Kuasa hukum masyarakat melaporkan PT Batamas Indah Permai serta sejumlah oknum pejabat tinggi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia atas dugaan pengkavlingan lahan ilegal di kawasan konservasi.
Laporan ini merupakan buntut panjang dari konflik lahan yang bermula di pemukiman Bukit Villa Tangki 1000, Batu Ampar. Kuasa hukum warga menyatakan bahwa warga yang semula bermukim di sana dipaksa pindah dengan iming-iming uang kompensasi Rp7 juta dan kavling lahan relokasi seluas 60 meter persegi di wilayah Punggur, Kecamatan Nongsa.
Status Hutan Lindung Terkonfirmasi
Persoalan mencuat ketika status legalitas lahan relokasi di Punggur tersebut dipertanyakan. Berdasarkan surat klarifikasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII Tanjung Pinang tertanggal 26 September 2024, terungkap fakta mengejutkan: seluruh kawasan yang dijadikan lahan relokasi oleh perusahaan tersebut ternyata berstatus Hutan Lindung.
“Jika benar kawasan tersebut adalah hutan lindung, maka aktivitas pembukaan lahan untuk kavling tersebut jelas melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegas kuasa hukum masyarakat dalam dokumen pengaduannya.
Seret Nama Pejabat dan Aparat
Tak hanya menyasar korporasi, laporan yang dilayangkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini juga mencatut sejumlah nama besar yang diduga mengetahui namun membiarkan aktivitas ilegal tersebut tetap berjalan.
Beberapa nama yang disebut dalam dokumen laporan antara lain mantan Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi; Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit 2, Lamhot Sinaga; hingga mantan Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, dan Dirkrimsus Polda Kepri. Para pihak ini dinilai bertanggung jawab atas pengawasan wilayah yang diduga telah beralih fungsi secara sepihak.
Tragedi Penggusuran Paksa
Sebelum laporan ini masuk ke Kejagung pada 3 November 2025, warga Tangki 1000 sempat mengalami intimidasi dan penggusuran paksa oleh Tim Terpadu Kota Batam pada Juli 2023. Peristiwa tersebut berujung ricuh hingga menyebabkan 11 warga ditangkap dan diproses hukum karena mempertahankan rumah mereka.
Kini, dengan bukti dari BPKH, masyarakat menuntut keadilan. Kuasa hukum meminta Kejagung segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Kami meminta pihak-pihak yang terlibat, baik dari korporasi maupun oknum pejabat, diproses secara hukum. Kawasan hutan yang telah rusak harus segera dipulihkan fungsinya,” pungkasnya. (T-Red)










