Home / DKI / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:16 WIB

KPK Larang Pemberian THR bagi Forkopimda, Ingatkan Risiko Pidana Gratifikasi

IDN Hari Ini, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras menjelang perayaan Idul Fitri terkait tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pejabat publik. 

KPK menegaskan bahwa pemberian dalam bentuk apa pun kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Aparat Penegak Hukum (APH) berisiko tinggi menjadi tindak pidana gratifikasi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengingatkan bahwa momentum hari raya kerap menjadi celah terjadinya praktik lancung. Ia menyoroti catatan sejarah di mana sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) justru terjadi di tengah suasana perayaan keagamaan akibat adanya aliran dana atau barang yang berkaitan dengan jabatan.

“Kami mengingatkan agar tidak ada pemberian THR kepada aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara dalam bentuk apa pun. Praktik tersebut berpotensi menjadi gratifikasi yang melanggar hukum,” tegas Asep.

Potensi Konflik Kepentingan
KPK menggarisbawahi bahwa barang-barang seperti uang tunai, bingkisan (parsel), hingga fasilitas lainnya yang diberikan kepada aparat negara dapat mencederai integritas lembaga. Budaya saling memberi di hari raya diharapkan tidak melibatkan pejabat yang memiliki kewenangan dalam pelayanan publik guna mencegah penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mencoba “memperlancar” urusan melalui pemberian hadiah. Jika aparat negara terpaksa menerima pemberian yang sulit ditolak, mereka wajib melaporkannya kepada KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja.

Reward bagi Masyarakat yang Proaktif
Di sisi lain, pemerintah justru mendorong peran serta masyarakat dalam mengawal integritas negara. Alih-alih memberikan upeti kepada pejabat, negara telah menyiapkan mekanisme penghargaan bagi elemen warga masyarakat yang berani melaporkan tindak pidana korupsi.

Hal ini sesuai dengan PP Nomor 43 Tahun 2018 Pasal 17, di mana masyarakat yang proaktif dalam pemberantasan korupsi berhak mendapatkan premi atau penghargaan berupa:

  • Kasus Kerugian Negara: Premi sebesar 2‰ (dua permil) dari nilai kerugian yang dikembalikan, dengan batas maksimal Rp200 juta.
  • Kasus Suap: Premi sebesar 2‰ dari nilai suap atau hasil lelang barang rampasan, dengan batas maksimal Rp10 juta.

Dengan langkah ini, KPK berharap birokrasi tetap bersih dan transparan, sekaligus menggeser budaya “memberi kepada atasan” menjadi budaya “mengawasi jalannya pemerintahan”. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Berbagi Inspirasi di Univday SMANSA, Kapolresta Cirebon Ajak Pelajar Berprestasi, Taat Hukum, dan Disiplin

Cirebon

Polres Cirebon Kota Gelar Kegiatan KRYD demi Ciptakan Kamtibmas yang Aman

Daerah

Kecelakaan Bus Study Tour di Subang, LSM KIPANG : Mengecam Keras Tanggung Jawab Pemerintah Segera Terbitkan Larangan

Humbang Hasundutan

Humbahas Kembali Berduka, Banjir Bandang di Desa Simangulampe Kecamatan Baktiraja Humbahas

Daerah

Kapolres Nias Pantau Pelaksanaan Aktivitas IKD di Polres Nias 

Cirebon

Polresta Cirebon Sita 115 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Cirebon

Pererat Silaturahmi Pasca Pelaksanaan Operasi Ketupat, Polresta Cirebon Gelar Halal Bihalal

Cirebon

Sambut Ramadhan 1447 H, Polresta Cirebon Gelar BINROHTAL