Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut / Uncategorized

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:33 WIB

PJ Kades Onozalukhu You Bantah Tudingan Penyimpangan Dana, Siap Tempuh Jalur Hukum

IDN Hari Ini, Nias– Penjabat (PJ) Kepala Desa Onozalukhu You, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat, Fangalulu Waruwu, S.Pd, secara tegas membantah tudingan dugaan penyimpangan honor Guru Tidak Tetap (GTT) PAUD/TK serta dana Posyandu Tahun Anggaran 2025 yang sempat ramai diberitakan sejumlah media online.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gunungsitoli, Jumat (20/03/2026), Fangalulu menyebut pemberitaan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan cenderung menggiring opini publik.

“Pemberitaan sejumlah media online tersebut tidak benar. Pemerintah Desa Onozalukhu You telah melaksanakan seluruh realisasi anggaran sesuai dengan petunjuk teknis dan selalu berkoordinasi dengan pihak kecamatan,” tegas Fangalulu di hadapan awak media.

Ia juga memastikan bahwa seluruh penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2025 telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi dari Kementerian Desa.

Dalam kesempatan itu, Fangalulu didampingi Ketua Yayasan PAUD KB Bergandengan Tangan, Serius Waruwu turut memberikan klarifikasi terkait belum dibayarkannya honor GTT PAUD/TK yang menjadi sorotan dalam pemberitaan.

Menurut Serius, keterlambatan pembayaran honor bukan disebabkan adanya penyimpangan, melainkan karena dana tahap kedua belum masuk ke rekening desa.

“Berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2025, dana tahap kedua belum masuk ke rekening desa, sehingga honor GTT PAUD/TK belum dapat dibayarkan. Hal ini sudah kami sampaikan dalam rapat bersama para guru,” jelasnya.

Serius juga menyoroti adanya oknum guru yang diduga merekam jalannya rapat tanpa izin. Ia menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika sebagai tenaga pendidik.

“Oknum tersebut bahkan telah diberhentikan dari yayasan karena dinilai tidak memberikan contoh yang baik. Kami menduga yang bersangkutan menjadi narasumber dalam pemberitaan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PJ Kades Onozalukhu You, Yalisokhi Laoli, S.H, menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh tuduhan yang dinilai sebagai fitnah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Klien kami tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak media sebelum berita tersebut dipublikasikan. Ini jelas melanggar prinsip jurnalistik yang berimbang,” ujar Yalisokhi.

Ia menambahkan, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum baik pidana maupun perdata, termasuk kemungkinan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan somasi kepada media yang memuat berita tersebut. Jika tidak ada itikad baik, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Fangalulu mengingatkan pentingnya peran pers dalam menyajikan informasi yang akurat dan berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami berharap semua pihak dapat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi demi menjaga kondusivitas di tengah masyarakat,” pungkasnya.(SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sea Cleaner Gelar Diskusi Dengan Bupati Samosir Terkait Rencana Mendatangkan Kapal Penyedot Sampah di Danau Toba

Cirebon

Patroli malam, Polres Cirebon Kota Gencarkan Patroli KRYD Antisipasi Gangguan Keamanan

Banten

Isak Tangis dan Derai Air Mata Iringi Vonis Suparman Harsono di PN Tangerang

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Tegaskan, Manajemen ASN Perlu Ditingkatkan Demi Peyalanan Publik

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli, Bupati Nias dan Bupati Nias Selatan, Sambut KRI Semarang 594 Bawa Bantuan bagi Korban Bencana di Kepulauan Nias

Daerah

Seno Aji Terima Audiensi PJI Kaltim, Dorong Jurnalis Miliki Kompetensi Terverifikasi

Cirebon

Polemik Jembatan Kali Sukalila, Wali Kota Minta Maaf dan PT KAI Ungkap Alasan Teknis Pembongkaran

Cirebon

Respon Cepat Polsek Depok Terhadap Pengendara Sepeda Motor yang Melawan Arus