Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Rabu, 1 April 2026 - 16:51 WIB

Advokat Trimen Harefa Soroti Penanganan Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyakan Dasar Kerugian Negara

IDN Hari Ini, Nias – Advokat Trimen Harefa, SH., MH menyampaikan keterangan pers terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Selasa (31/03/2026).

Dalam pernyataannya, Trimen Harefa menjelaskan bahwa proyek pembangunan RSU tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Subbidang Penguatan Sistem Kesehatan Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp38.550.850.700,- yang dikelola oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias.

Menurutnya, pembangunan fisik rumah sakit telah selesai dan diserahterimakan pada 7 September 2023. Setelah melalui proses administratif, termasuk penyusunan struktur organisasi dan perizinan, fasilitas tersebut mulai difungsikan secara bertahap sejak Juni 2024. Bahkan, pada Februari 2025, layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) telah resmi dibuka untuk masyarakat, sehingga rumah sakit tersebut telah beroperasi dan melayani pasien.

Trimen juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023 ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp281.301.864,39 serta denda keterlambatan sebesar Rp2.361.673.736,58. Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah (RKUD) Kabupaten Nias secara bertahap hingga April 2024.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki, pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontraktual dan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pembayaran denda serta pengembalian atas kekurangan volume pekerjaan menjadi indikator tidak adanya niat jahat (mens rea) dari pihak-pihak yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu poin yang disorot adalah belum adanya penjelasan resmi terkait kerugian negara yang nyata (actual loss) sebagai dasar penetapan lima tersangka berinisial JPZ, ROZ, OG, LN, dan FLZ.

“Hingga saat ini kami belum memperoleh keterangan resmi dan tertulis terkait kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka,” ujar Trimen.

Ia juga menyoroti bahwa bangunan rumah sakit telah berdiri dan dimanfaatkan sejak 2023, sementara proses penyelidikan baru dimulai sekitar November 2025 dan meningkat ke tahap penyidikan pada Januari 2026. Hal ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait percepatan proses penanganan perkara tersebut.

Meski demikian, Trimen Harefa menegaskan pihaknya tetap menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Ia juga memastikan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Di sisi lain, ia mengakui adanya berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat terkait penanganan perkara ini, termasuk dugaan adanya muatan di luar aspek hukum. Menurutnya, hal tersebut harus diuji secara objektif melalui proses hukum yang berjalan.

Melalui keterangan pers ini, Trimen Harefa berharap agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, serta berbasis pada bukti hukum yang kuat guna memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.(SG)

Share :

Baca Juga

Nasional

Jokowi Resmikan Jalan “Bypass” Balige,9,8 KM di Kabupaten Toba

Banten

HMI Anggap Sistem Proporsional Tertutup Sangat Membatasi Partisipasi Publik dan Titik Nadir Politik Kita

Humbang Hasundutan

Memonitoring Implementasi Transisi PAUD-SD Bunda Paud Kunjungi SD173385 Dolok Sanggul

DKI

75 Tahun Berkarya, Legenda Drum Asido PANBERS Dihadiahi Dukungan dari Para Tokoh Nasional

Daerah

Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden dan Wakil Presiden di Kecamatan Tarabintang dan Parlilitan

Daerah

Fraksi NASDEM Soroti Ranperda APBD 2024, PAD dan Pelayanan Dasar Pemkot Gunungsitoli 

Daerah

Seorang Warga Desa Mohili Berua Kec. Boto Muzoi – Kab. Nias Ditemukan Tewas Di Sungai, Pihak Keluarga Curiga ???

Cirebon

Miras Hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon Dimusnahkan