Home / Tangerang Raya

Sabtu, 13 November 2021 - 21:18 WIB

Bangunan Revitalisasi SMA Negeri 25 Kabupaten Tangerang  tak Sesuai  Spesifikasi

Tangerang, IDN Hari Ini – Pekerjaan revitalisasi SMAN 25 Kabupaten Tangerang Banten diduga tak sesuai bastek atau spesifikasi yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dari hasil pantauan yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat Garuda Nasional (LSM Garuda Nasional) bersama awak media Kamis (11/11/2021), pembangunan tersebut diduga ada yang janggal.

Pekerjaan revitalisasi untuk ruang laboratorium SMAN 25 Kabupaten Tangerang Banten yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 APBN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten , dengan anggaran senilai Rp.1.923.597.275.00 yang di laksanakan oleh CV Haikal Pratama dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender diduga sebagai sarat korupsi.

“Kami menduga bahwa material jenis bata ringan yang digunakan tidak sesuai yang tertuang dalam (RAB),” ungkap Guntur Hutabarat selaku Ketua DPD LSM GARUDA Nasional wilayah Tangerang.

Menurut Guntur, jenis material batu ringan  seharusnya menggunakan bata merah sesuai yang tertuang dalam gambar bukan pakai bata hebel. “Kami sudah mengumpulkan sampel dan keterangan, bahwa pekerjaan ini di indikasi sebagai ajang untuk meraup keuntungan oleh pihak kontraktor, dan kami dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum untuk melaporkan perihal tersebut, karena pekerjaan ini masih tahap penyelesaian,” ungkapnya.

Sementara H Hery selaku Kepala SMAN 25 Kabupaten Tangerang Banten, kepada awak media mengungkapkan , proyek revitalisasi tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor sampai selesai. “Kami hanya terima kunci,” ujarnya.

Hingga berita ini di turunkan pihak kontraktor belum dapat di konfirmasi. ( IDN )

Share :

Baca Juga

Banten

Dugaan Pungli Di SMAN 15 Kota Tangerang, Akhirnya LSM KIPANG Resmi Lapor Ke Kejaksaan Negeri Tangerang

Tangerang Raya

“Gudang BBM Jenis Solar Subsidi Diduga Milik Mafia BBM Selama Ini Belum Tersentuh Hukum.

Banten

Sidang Perdata Dinas PUPR Kota Tangerang Di PN Tangerang, Majelis Hakim Sampai Marah-Marah Kepada KJPP Mushopah Mono Igfirly Yang Hadir Tanpa Membawa Jawaban Serta Bukti

Banten

Ternyata Selama Ini Lahan Pengendapan Taksi Bandara Soetta Jadi Ladang Bancakan Komersil

Banten

Tuntutan Ringan Kasus Pencemaran Lingkungan Menuai Sorotan, PT. Panca Kraft Pratama Hanya Didenda Rp1,5 Miliar

Banten

Kuasa Hukum Ade Hermana dan Masudi, Meminta Dibebaskan dalam Kasus Korupsi TPI Cituis

Banten

Kawan Ganjar Bersatu Nasional (KGBN) Kota Tangerang – Banten, Laksanakan Aksi Kegiatan ” Jumat Berkah “

Tangerang Raya

Kisruh di Jalan Dr. Sitanala Karena Kesalah Pahaman