IDN Hari Ini, Kota Tangerang-Persidangan perkara gugatan keberatan ganti rugi pengadaan tanah untuk proyek jalan looping Benda, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan publik.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (14/6/2023), sejumlah pihak tergugat dilaporkan tidak hadir, termasuk pihak penilai dari KJPP Mushopah Mono Igfirly.
Sidang tersebut melibatkan tergugat dari Dinas PUPR Kota Tangerang, Kementerian ATR/BPN Kota Tangerang, serta KJPP Mushopah Mono Igfirly sebagai pihak penilai dalam proses pengadaan tanah.
Dalam persidangan, pihak penggugat GGS melalui kuasa hukumnya, Dirisman Nadeak, menghadirkan lima saksi fakta untuk memperkuat dalil gugatan.
Salah satu saksi, Yanto, memberikan keterangan penting terkait pembayaran ganti rugi atas tanah miliknya yang terdampak proyek.
Yanto menjelaskan bahwa dirinya telah menerima pembayaran sebesar Rp11.750.000 per meter persegi dari Jasa Marga pada tahun 2018. Total nilai ganti rugi yang diterima mencapai Rp10,35 miliar untuk lahan seluas 883 meter persegi.
Ia juga menunjukkan bukti pembayaran tersebut di hadapan majelis hakim. Menariknya, Yanto mengungkapkan bahwa nilai ganti rugi yang diterimanya jauh di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat itu yang hanya sekitar Rp537.000 per meter persegi.
Hal ini memunculkan pertanyaan terkait perbedaan nilai penilaian dalam proses pengadaan tanah yang kini disengketakan.
Dalam sesi tanya jawab, pihak tergugat dari Dinas PUPR Kota Tangerang yang diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tangerang mempertanyakan status Yanto dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Sementara itu, pihak ATR/BPN juga menyoroti surat undangan yang pernah diterima saksi. Yanto menegaskan bahwa surat undangan tersebut tidak melibatkan ATR/BPN, melainkan hanya ditembuskan kepada Camat Benda.
Ketegangan sempat terjadi di ruang sidang ketika kuasa hukum penggugat menegur pihak JPN yang menyatakan bahwa KJPP akan menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. Dirisman menilai pernyataan tersebut tidak dapat mewakili pihak tergugat KJPP. Teguran itu pun diamini oleh majelis hakim.
Di luar persidangan, aktivis Dedi Haryanto dari LSM Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Tangerang Raya mengecam ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang tersebut.
Ia meminta majelis hakim memberikan kejelasan hukum agar hak-hak penggugat tidak dirugikan.
Dedi juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Tangerang, untuk bersikap tegas dan tidak bermain dalam perkara pengadaan tanah yang dinilai sarat kejanggalan.
“Tidak masuk akal jika nilai NJOP justru lebih tinggi dibanding hasil penilaian oleh KJPP yang ditunjuk sebagai mitra pemerintah.
Kami mendorong agar dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak terkait,” tegas Dedi.
Ia menambahkan bahwa proses pengadaan tanah tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum juncto Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.
Kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai ganti rugi serta dugaan ketidaksesuaian dalam proses penilaian tanah.(Red)










