Home / Banten / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / Tangerang Raya

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:04 WIB

KITA-PD Resmi Laporkan Penyerahan Aset PSU “Bodong” ke Kejari Tangerang, Diduga Untuk Akali Ganti Rugi Tol JKC

IDN Hari Ini, Kota Tangerang — Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) secara resmi melaporkan dugaan penyerahan aset bermasalah berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) ke Kejaksaan Negeri Tangerang, Kamis (12/6/2025).

Aset tersebut merupakan milik PT Moderland Realty yang di klaim sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 002/PP/BAST-PSU/IX/2021 dan 060/03267-Perkim/2021.

Penyerahan yang dilakukan pada tahun 2021 itu kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, KITA-PD menduga proses tersebut sarat rekayasa dan tidak sesuai peruntukannya.

Aset yang semestinya menjadi hak publik justru berpotensi menjadi alat manipulasi administratif untuk menghindari kewajiban ganti rugi yang saat ini sudah digunakan untuk pembangunan jalan tol bebas hambatan Jakarta–Kunciran–Cengkareng (JKC).

Dalam BAST yang menjadi dasar penyerahan aset, tercantum tandatangan dua pejabat penting: Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, dan Direktur Utama PT Moderland Realty, Wiliam Honoris.

Dugaan yang mencuat, keduanya terlibat dalam upaya “mengakali” skema pembayaran ganti rugi atas lahan yang terdampak proyek tol JKC.

Dedi Haryanto selaku Ketua KITA-PD, dalam keterangannya kepada awak media, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti awal yang menunjukkan adanya banyak bukti kejanggalan.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa aset yang diserahkan tidak memiliki legalitas yang lengkap, bahkan beberapa di antaranya tidak sesuai site plan dan letak objek bidang tanah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk komitmen masyarakat sipil untuk mengawal akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah.

“Ini bukan sekadar soal administratif. Ini soal keadilan dan hak warga yang seharusnya menerima manfaat dari PSU, bukan malah dijadikan alat manipulasi kepentingan,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Tangerang saat ini tengah mempelajari dokumen dan bukti awal yang diserahkan. Jika terbukti ada unsur pidana, kasus ini bisa menyeret sejumlah nama besar di lingkungan Pemkot maupun dari pihak pengembang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkot Tangerang maupun PT Moderland Realty. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama Demi Kedamaian Hari Buruh Nasional

Cirebon

Cooling System Jelang Pemilu 2024, Kapolresta Cirebon Ajak Warga Jaga Kondusivitas

Daerah

Pelayaran Kapal Jatra II Rute Gunungsitoli-Sibolga, DPRD Serahkan Surat Persetujuan Perpanjangan ke ASDP

Cirebon

Kapolresta Cirebon Berikan Arahan kepada Bhabinkamtibmas

Daerah

Wabup Syaefudin Bercengkrama dan Beri Cinderamata Pemudik di Posko Terpadu Losarang

Tangerang Raya

Bangunan Revitalisasi SMA Negeri 25 Kabupaten Tangerang  tak Sesuai  Spesifikasi

Daerah

Disdukcapil Humbahas Terbitkan 76.404 Dokumen Adminduk Tahun 2024

Cirebon

Antisipasi C3, Geng Motor dan Tawuran, Polsek Klangenan laksanakan Patroli