Home / Banten / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / Tangerang Raya

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:04 WIB

KITA-PD Resmi Laporkan Penyerahan Aset PSU “Bodong” ke Kejari Tangerang, Diduga Untuk Akali Ganti Rugi Tol JKC

IDN Hari Ini, Kota Tangerang — Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) secara resmi melaporkan dugaan penyerahan aset bermasalah berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) ke Kejaksaan Negeri Tangerang, Kamis (12/6/2025).

Aset tersebut merupakan milik PT Moderland Realty yang di klaim sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 002/PP/BAST-PSU/IX/2021 dan 060/03267-Perkim/2021.

Penyerahan yang dilakukan pada tahun 2021 itu kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, KITA-PD menduga proses tersebut sarat rekayasa dan tidak sesuai peruntukannya.

Aset yang semestinya menjadi hak publik justru berpotensi menjadi alat manipulasi administratif untuk menghindari kewajiban ganti rugi yang saat ini sudah digunakan untuk pembangunan jalan tol bebas hambatan Jakarta–Kunciran–Cengkareng (JKC).

Dalam BAST yang menjadi dasar penyerahan aset, tercantum tandatangan dua pejabat penting: Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, dan Direktur Utama PT Moderland Realty, Wiliam Honoris.

Dugaan yang mencuat, keduanya terlibat dalam upaya “mengakali” skema pembayaran ganti rugi atas lahan yang terdampak proyek tol JKC.

Dedi Haryanto selaku Ketua KITA-PD, dalam keterangannya kepada awak media, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti awal yang menunjukkan adanya banyak bukti kejanggalan.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa aset yang diserahkan tidak memiliki legalitas yang lengkap, bahkan beberapa di antaranya tidak sesuai site plan dan letak objek bidang tanah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk komitmen masyarakat sipil untuk mengawal akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah.

“Ini bukan sekadar soal administratif. Ini soal keadilan dan hak warga yang seharusnya menerima manfaat dari PSU, bukan malah dijadikan alat manipulasi kepentingan,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Tangerang saat ini tengah mempelajari dokumen dan bukti awal yang diserahkan. Jika terbukti ada unsur pidana, kasus ini bisa menyeret sejumlah nama besar di lingkungan Pemkot maupun dari pihak pengembang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkot Tangerang maupun PT Moderland Realty. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Polda, DLH, Disperindag Banten Di Minta Tindak Tegas Pabrik Penyulingan Oli Berdampak Pencemaran Lingkungan

Daerah

Bupati Indramayu Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Sejahtera di Kandanghaur

Daerah

Peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan

Hukum

Diduga Rusak Hutan Lindung di Punggur, Praktisi Hukum Laporkan Perusahaan dan Pejabat ke Kejagung

Daerah

Deklarasi Dukungan untuk Afif Dua Periode oleh Tokoh Petani Empat Desa

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Pengamanan Kegiatan Arak-arakan Memayu Buyut Trusmi

Tangerang Raya

Minta Polda Banten Proses Hukum Pelaku Kencingan Solar

Daerah

Bupati Humbahas Bersama Danrem 023/KS Zoom Meeting Dipimpin Ketua DEN