Home / Daerah / Hukum / Humbang Hasundutan / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Sabtu, 18 April 2026 - 09:43 WIB

Lapor Pak Kejagung” Kejari Gunungsitoli Diduga Kotak-kotakan Wartawan

IDN Hari Ini, Nias- Dugaan praktik tebang pilih dalam pemberian akses informasi mencuat di tubuh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) disebut tidak konsisten dan terkesan “mengkotak-kotakkan” wartawan dalam memperoleh informasi terkait penanganan perkara.

Sorotan ini disampaikan Sekretaris Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN), Helpin Zebua, Sabtu (18/04/2026).

Menurut Helpin, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kejari Gunungsitoli guna meminta keterbukaan informasi atas sejumlah kasus yang tengah ditangani.

Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapat balasan, meski telah disampaikan jauh sebelum adanya pertemuan informal antara Kajari dan sejumlah jurnalis.

“Yang jadi pertanyaan, kenapa surat resmi yang kami layangkan justru diabaikan, sementara informasi bisa disampaikan dalam forum santai di kafe kepada pihak tertentu?” tegas Helpin.

Ia menilai kondisi ini menimbulkan kesan kuat adanya perlakuan berbeda terhadap insan pers, bahkan berpotensi memecah hubungan antara jurnalis dan aktivis di daerah.

Lebih jauh, Helpin menyinggung inkonsistensi sikap Kajari. Dalam audiensi pada Januari lalu, Kajari disebut menyatakan enggan melakukan pertemuan di luar kantor, termasuk sekadar pertemuan informal. Namun fakta yang terjadi justru sebaliknya.

“Pernyataan itu berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan. Ini bukan sekadar soal komunikasi, tapi menyangkut komitmen terhadap transparansi dan integritas,” ujarnya.

FARPKeN menilai pola komunikasi seperti ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, khususnya terkait keterbukaan dalam penanganan perkara hukum.

Atas dasar itu, FARPKeN mendesak Kejari Gunungsitoli untuk memberikan klarifikasi terbuka sekaligus memastikan tidak adanya diskriminasi dalam pemberian informasi publik.

“Jika dibiarkan, ini bisa mencederai prinsip keterbukaan informasi dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tutup Helpin.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

DPD Gerankan Restorasi Pedagang dan UMKM (GARPU) Kota gunungsitoli YD kembali memberikan bantuan di tempat ibadah

Cirebon

Polresta Cirebon Gerebek Rumah Penyimpanan Miras di Kecamatan Pabedilan

DKI

Jumat Berkah, Danrem 052/Wkr Berikan Bantuan Kepada Yayasan Pondok Kasih Karunia Agape 

Cirebon

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolresta Cirebon Jalin Silaturahmi dengan Ketua PN Sumber dan Kajari Kabupaten Cirebon

Daerah

Mempererat Silaturahmi Antar Umat Beragama, Bupati Humbahas Menyerahkan 1 Ekor Sapi Kurban Kepada Umat Islam di Desa Sihite ll

Daerah

Pemerintah Kabupaten Humbahas Laksanakan Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Pollung

Daerah

Bersama Ribuan Runner, Bupati Samosir dan Anggota DPR RI Ikuti Fun Run Samosir 2025

Daerah

Ketua TP. PKK Humbahas Bersama Bhayangkara, Persit, dan DWP Mendukung Gerakan Peralihan PAUD Ke SD