Home / Daerah / Hukum / Humbang Hasundutan / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Sabtu, 18 April 2026 - 09:43 WIB

Lapor Pak Kejagung” Kejari Gunungsitoli Diduga Kotak-kotakan Wartawan

IDN Hari Ini, Nias- Dugaan praktik tebang pilih dalam pemberian akses informasi mencuat di tubuh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) disebut tidak konsisten dan terkesan “mengkotak-kotakkan” wartawan dalam memperoleh informasi terkait penanganan perkara.

Sorotan ini disampaikan Sekretaris Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN), Helpin Zebua, Sabtu (18/04/2026).

Menurut Helpin, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kejari Gunungsitoli guna meminta keterbukaan informasi atas sejumlah kasus yang tengah ditangani.

Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapat balasan, meski telah disampaikan jauh sebelum adanya pertemuan informal antara Kajari dan sejumlah jurnalis.

“Yang jadi pertanyaan, kenapa surat resmi yang kami layangkan justru diabaikan, sementara informasi bisa disampaikan dalam forum santai di kafe kepada pihak tertentu?” tegas Helpin.

Ia menilai kondisi ini menimbulkan kesan kuat adanya perlakuan berbeda terhadap insan pers, bahkan berpotensi memecah hubungan antara jurnalis dan aktivis di daerah.

Lebih jauh, Helpin menyinggung inkonsistensi sikap Kajari. Dalam audiensi pada Januari lalu, Kajari disebut menyatakan enggan melakukan pertemuan di luar kantor, termasuk sekadar pertemuan informal. Namun fakta yang terjadi justru sebaliknya.

“Pernyataan itu berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan. Ini bukan sekadar soal komunikasi, tapi menyangkut komitmen terhadap transparansi dan integritas,” ujarnya.

FARPKeN menilai pola komunikasi seperti ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, khususnya terkait keterbukaan dalam penanganan perkara hukum.

Atas dasar itu, FARPKeN mendesak Kejari Gunungsitoli untuk memberikan klarifikasi terbuka sekaligus memastikan tidak adanya diskriminasi dalam pemberian informasi publik.

“Jika dibiarkan, ini bisa mencederai prinsip keterbukaan informasi dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tutup Helpin.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kementerian PKP Siapkan 20 Ribu Unit Rumah Subsidi Khusus Nelayan, Lucky Hakim: Kita Kejar!

Cirebon

Kolaborasi dengan Bank Indonesia, Pemkot Cirebon Fokus pada Inflasi, Digitalisasi dan Pemberdayaan UMKM

Daerah

SMPN 1 Kaliwiro Gelar Peringatan Hari Anak Nasional 2025 Meriah dan Edukatif

Cirebon

Hari Jadi ke-68 Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, Pj Sekda: Bukan Sekadar Urus Pipa, Tapi Misi Kemanusiaan

Cirebon

Kapolresta Cirebon Bersama Pj Bupati Cirebon Temui Ibu di Sawah, Semangati Tetap Gigih Bekerja di Hari Ibu

Banten

Jaringan Provider Internet Netcity Mulai Masuk Perumahan Cipondoh Makmur, Warga Soroti Legalitas dan Persaingan Usaha

Banten

Ahli Waris Riin Bin Samen Menuntut ” Pengembang Palem Ganda Asri PT Sabar Ganda ” Membayar Ganti Untung 

Daerah

Tinjauan Bupati Humbahas Ke Proyek, Pembangunan Jalan Parbotihan Pulo Godang-Temba