Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:10 WIB

SOP Kalapas Gunungsitoli, Diduga Cederai Hak Lawyer Jumpa Klien

IDN Hari Ini, Nias- Kebijakan baru yang akan diterapkan oleh Lapas Kelas IIB Gunungsitoli menuai sorotan dari kalangan advokat.

Pasalnya, mulai 1 Juni 2026, seluruh pengunjung tahanan, termasuk kuasa hukum, diwajibkan membawa surat izin besuk dari pihak penahan, baik Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri.

Kebijakan tersebut disampaikan pihak Lapas melalui Humas Lapas Gunungsitoli, Bryan, yang menyebut aturan itu berlaku bagi seluruh tahanan Kejaksaan maupun Pengadilan yang masih dalam masa penahanan.

“Baik pak, saya dari Humas Lagusit menyampaikan mulai tanggal 1 Juni 2026, seluruh tahanan Kejaksaan maupun pengadilan yang masih dalam masa penahanan, penjenguk dan pengacara wajib mengambil surat dari pihak penahan baik Kejaksaan maupun Pengadilan,” ujar Bryan melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (21/05/2026).

Ia menambahkan, khusus kuasa hukum tahanan Kejaksaan, surat izin besuk wajib diperoleh dari pihak penahan.

“Untuk kuasa hukum tahanan Kejaksaan wajib mengambil surat izin besuk di Kejaksaan juga dari pihak penahan baik Jaksa maupun PN,” lanjutnya.

Kebijakan itu pun mendapat tanggapan keras dari salah satu advokat, Yulius Laoli.

Menurutnya, SOP yang akan diterapkan pihak Lapas dinilai berlebihan dan berpotensi mencederai hak advokat dalam menjalankan tugas pendampingan hukum terhadap klien.
“SOP yang akan ditetapkan Lapas Gunungsitoli terlalu berlebihan.

Saya mau sampaikan, kami sebagai kuasa hukum tidak dibenarkan harus minta izin atau minta surat dari pihak manapun terkait mengunjungi klien kami di dalam Lapas Gunungsitoli,” tegas Yulius Laoli.

Ia menilai, hak advokat untuk bertemu klien telah dijamin dalam ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Advokat.

“Karena kami mengunjungi klien dijamin sepenuhnya oleh KUHAP dan Undang-Undang Advokat,” tambahnya.

Yulius juga menyinggung adanya kekeliruan dalam penyebutan dasar hukum yang dikaitkan dengan izin besuk tahanan.

“Ketentuan mengenai Pasal 150 KUHP yang berlaku saat ini mengatur tentang batasan usia anak dalam ranah tindak pidana, sehingga tidak mengatur mengenai izin besuk tahanan,” pungkasnya.

Dari pantauan awak media, proses kunjungan di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli dinilai cukup panjang dan berbelit, baik bagi keluarga tahanan maupun kuasa hukum yang hendak bertemu klien di dalam lapas.

Kebijakan tersebut kini menjadi perhatian publik dan kalangan praktisi hukum, terutama terkait keseimbangan antara standar keamanan lembaga pemasyarakatan dengan hak pendampingan hukum terhadap tahanan yang dijamin undang-undang.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemerintah Kota Gunungsitoli Serahkan Hewan Qurban di Masjid Jami Al-Ikhwan Saombo

Daerah

Kasus Postingan Pelecehan Capres/Cawapres Partai Gerindra oleh Dosen di Wonosobo, Relawan Prabowo dan LP KPK Lakukan Penyelidikan

Daerah

Pj. Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Buka Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Daerah

Pemkab Humbang Hasundutan berikan Bantuan kepada korban Rumah Tertimpa Pohon di Kecamatan Pakkat dan Parlilitan

Daerah

Polres Humbahas Berhasil Ungkap Curanmor Dalam Pelaksanan Ops Ketupat Toba 2023

Daerah

Indramayu Volunteer Bangun 6 Unit Hunian Sementara bagi Korban Puting Beliung di Pabean Ilir

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Patroli Sahur, Cegah Gangguan Kamtibmas dan Ajak Segera Sahur

Nias

POLRES NIAS LAKSANAKAN PERGESERAN PASUKAN PAM PEMILU  MANTAP BRATA TOBA 2024