Home / Banten / Daerah / Health / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:55 WIB

Mirisnya Layanan Informasi Publik RSUD Kota Tangerang, Membuat KITA-PD Kecewa

IDN Hari Ini, Tangerang-  Pelayanan informasi publik di lingkungan RSUD Kota Tangerang menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten.

Ketua KITA-PD, Dedi Haryanto, mengaku kecewa atas sikap pihak RSUD Kota Tangerang yang dinilai tidak kooperatif dalam menerima permohonan informasi publik yang diajukan lembaganya.

Kekecewaan tersebut disampaikan Dedi Haryanto saat menindaklanjuti surat dari RSUD Kota Tangerang dengan nomor: B/0499/900.1/V/2026 perihal Mekanisme Permohonan Informasi Publik.

Menurut Dedi, dirinya langsung mendatangi kantor RSUD Kota Tangerang untuk menyerahkan formulir permohonan informasi publik.

Namun, setibanya di lokasi, pihak RSUD yang disebut bernama Shall Purnama justru menolak menerima formulir tersebut.

“Padahal kami datang secara resmi untuk mengajukan permohonan informasi publik sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun sangat disayangkan, formulir permohonan informasi yang kami bawa dan serahkan tidak diterima,” ujar Dedi Haryanto kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Dedi menjelaskan, informasi yang dimohonkan oleh KITA-PD berkaitan dengan salinan laporan realisasi anggaran penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Dokumen yang diminta meliputi:

  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA),
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL),
  • Neraca,
  • Laporan Operasional (LO),
  • Laporan Arus Kas (LAK)
  • serta Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).

Menurutnya, permohonan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat sipil terhadap pengelolaan anggaran di sektor kesehatan.

“Kami menilai pengawasan publik penting dilakukan mengingat masih banyak dugaan penyimpangan anggaran di sektor kesehatan, baik di RSUD maupun di berbagai puskesmas.

Mulai dari markup anggaran, penggunaan untuk kepentingan pribadi, hingga dugaan pemalsuan laporan keuangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.

KITA-PD berharap jajaran PPID Pelaksana RSUD Kota Tangerang dapat bersikap terbuka dan memberikan dokumen yang dimohonkan sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Dedi juga menegaskan bahwa transparansi penggunaan dana BLUD sangat penting guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan penerimaan formulir permohonan informasi publik tersebut.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bersama Wamen Pariwisata dan Gubsu, Bupati Samosir Canangkan Gerakan Wisata Bersih dan Launching Visit Samosir Years 2025–2026

Cirebon

Wakapolresta Cirebon Pimpin Apel Pagi, Tekankan Kedisiplinan dan Netralitas Polri dalam Pemilu 2024

Daerah

Hari Kelima, Pencarian Korban Masih Dilakukan Tim Gabungan di Panggugunan Pakkat

Daerah

Klarifikasi Pengadaan Mobil Dinas Wakil Bupati, Sekda : Mobil Dinas Wakil Bupati Humbahas Sudah 5 Tahun Bulan Februari 2026

Cirebon

Respons Cepat Tim Patoroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Jamblang dan Talun

Daerah

Acara Lomba Mobile Legends “Nurul Hidayah Cup”, Mendorong Semangat Patriotisme dan Kreativitas Generasi Muda di Wonosobo

Daerah

Polda Maluku dan Instansi Terkait Siap Hadirkan Pemilu Jujur, Adil dan Berkualitas

Daerah

Bupati Humbahas Meninjau Progres Pembangunan KDMP di Desa Hutasoit l