Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Serang / Tangerang Raya

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:10 WIB

Rasa Kecewa Warnai Sidang Sengketa Informasi, KITA-PD Nilai Surat Kuasa RSUD Kabupaten Tangerang Cacat Formil

IDN Hari Ini, Serang – Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik Nomor 049/VI/KI BANTEN-PS/2026 di Komisi Informasi Provinsi Banten berlangsung penuh dinamika.(8/07/2026)

Dalam perkara tersebut, Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten bertindak sebagai Pemohon, sedangkan RSUD Kabupaten Tangerang menjadi Termohon.

Sejak awal persidangan, perhatian tertuju pada keabsahan surat kuasa yang diajukan pihak Termohon. Dalam jalannya pemeriksaan, Majelis Komisioner menyoroti aspek formal surat kuasa yang diberikan oleh Direktur Utama RSUD Kabupaten Tangerang kepada para penerima kuasa.

Usai persidangan, Pimpinan Wilayah KITA-PD Provinsi Banten, Dedi Haryanto, menyampaikan kekecewaannya terhadap jalannya pemeriksaan.

Menurutnya, surat kuasa yang diajukan Termohon mengandung cacat formil sehingga seharusnya tidak dapat digunakan sebagai dasar mewakili pihak RSUD dalam persidangan.

“Seharusnya majelis hakim menolak surat kuasa Termohon karena cacat formil,” ujar Dedi Haryanto kepada awak media usai sidang.

Menurut Pemohon, surat kuasa tersebut tidak memuat klausul yang mengatur kewenangan para penerima kuasa untuk bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.

KITA-PD menilai kekurangan tersebut merupakan aspek administratif yang bersifat mendasar dan patut menjadi pertimbangan dalam proses persidangan.

Sebagai dasar argumentasi, KITA-PD juga mengacu pada praktik persidangan sengketa informasi di tingkat nasional. Mereka menyebut, dalam salah satu perkara di Komisi Informasi Republik Indonesia, Majelis Komisioner pernah menunda (skors) persidangan serta memerintahkan perbaikan surat kuasa karena ditemukan kekeliruan administratif yang dinilai belum memenuhi persyaratan formal.

Namun demikian, dalam perkara Nomor 049/VI/KI BANTEN-PS/2026, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten tetap melanjutkan tahapan pemeriksaan awal. Pada amar putusan sela, majelis memutuskan menolak sengketa informasi yang diajukan Pemohon dengan pertimbangan permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait keberatan dan kekecewaan yang disampaikan oleh KITA-PD mengenai keabsahan surat kuasa tersebut. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Operasi Zebra Toba 2025, Satlantas Polres Nias Berikan Himbauan Dan Edukasi Kepada Masyarakat Agar Tertib Berlalu Lintas Demi Keselamatan

Daerah

Kunjungan Kerja Taiwan ICDF ke Humbahas Guna Memonitoring Hasil Proyek TTM 

Daerah

Wakil Bupati Humbahas Pimpin Rapat Koordinasi dan Kunjungan Lapangan

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Pengecekan Polsek Pabuaran dan Polsek Waled

Daerah

Personel Polres Nias Laksanakan olah TKP : Perempuan Muda Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kos di Gunungsitoli

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Pimpin Rapat Kerja Percepatan Pelaksanaan Program 2026 dan Pemulihan Pasca Bencana

Daerah

Bupati Humbahas Meninjau Sumber Air Sipenggeng, Sikapi Mengenai Kemarau Dan Keluhan Masyarakat Paranginan

Cirebon

Polsek Weru Polresta Cirebon, Amankan Penyaluran Beras dari BPN untuk Keluarga Penerima Manfaat